Tersangka Aborsi 7 Bayi di Makassar Ikut Bimbingan Rohani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, belum memperoleh hasil tes DNA dua tersangka kasus aborsi tujuh janin di Makasar. Sampel DNA kedua tersangka, NM (29) dan SP (30), dikirim ke Pusat Laboratorium Polri di Jakarta.
"Itu (DNA) masih kita tunggu juga hasilnya seperti apa, sabar ya," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Trully Simanjuntak saat dikonfirmasi IDN Times lewat telepon, Jumat malam (1/7/2022).
Polisi menangkap kedua tersangka yang merupakan eks pasangan kekasih setelah terungkap penyimpanan tujuh janin dalam boks makanan di sebuah indekos di Makassar. Belakangan, pelaku NM mengakui tujuh janin itu hasil hubungannya dengan SP. Namun SP hanya mengakui empat di antaranya.
Baca Juga: Kasus 7 Janin di Boks Makanan, Komnas Perempuan Telusuri Alasan Aborsi
1. Tersangka ikut bimbingan rohani
Sembari menunggu hasil DNA dari Pusat Laboratorium Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, tersangka pria SP alias Salmon itu mengikuti program bimbingan rohani. Polrestabes Makassar yang memfasilitasi.
"Bukan tersangka NM yang mengikuti (bimbingan rohani) tapi Salmon yang ikut. Itu permintaan dari keluarganya si Salmon itu yang mau," beber Reonald.
2. Polisi sediakan tempat bimbingan
AKBP Reonald mengungkapkan, empat untuk bimbingan rohani disediakan oleh penyidik jika keluarga Salmon datang membawa pembimbing sekaligus menjenguknya.
"Kami melihat bagus untuk dia juga kan, bimbingan rohani ini tidak rutin tapi kalau ada keluarganya datang membawa ya kita siapkan tempat, ini positif," kata Reonald.
3. Akan ada tersangka baru
Terkait hasil DNA, sebelumnya penyidik mengisyaratkan bahwa bisa jadi ada tersangka baru. Itu tergantung hasil dari tes DNA, yakni jika tidak semua janin hasil hubungan NM dengan SP.
"Berarti ada (tersangka) yang baru nanti. Makanya tadi saya bilang tidak menutup kemungkinan ada (tersangka), tapi nanti tunggu hasil DNA keluar," ujar Reonald.
Tersangka SP dan NM dikenai pasal berlapis Pertama, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara, kita lapis dengan pasal 194 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan itu ancaman penjara untuk tersangka 10 tahun," kata Reonald.
Baca Juga: Cek Efek Aborsi 7 Janin di Makassar, Polisi Visum Hidup Tersangka