Suami di Makassar Aniaya Istri karena Tak Dapat Pinjaman Uang

Suami menyuruh istrinya keliling mencari pinjaman

Makassar, IDN Times - Seorang suami di Kota Makassar tega menganiaya istrinya gara-gara gagal mendapatkan pinjaman uang. Kasus penganiayaan itu ditangani Polsek Tamalanrea.

Peristiwa itu dialami Niar  (18), seorang ibu rumah tangga. Dia dianiaya sang suami, Syamsul Bahri (38), karena tidak mampu memenuhi perintah meminjam uang. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea Iptu Nurtjahjana Amir mengatakan, kasus itu terjadi di rumah korban di BTN Antara, Rabu 23 November 2022 lalu.

"Penganiayaan yang dilakukan Syamsul terhadap istrinya ini terjadi karena pelaku ini merasa jengkel karena istrinya tidak mendapatkan pinjaman uang," kata Nurtjahjana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Musim Hujan, BMKG Makassar: Waspada Bencana Hidrometeorologi

1. Pelaku suruh korban cari pinjaman uang

Suami di Makassar Aniaya Istri karena Tak Dapat Pinjaman UangMata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Kata Iptu Nurtjahjana,  menurut kesaksian korban, pelaku memintanya keluar rumah mencari pinjaman uang. Korban diminta mencari pinjaman ke seseorang kenalan, sedangkan pelaku menunggu di rumah.

"Jadi korban pun keluar rumah untuk cari pinjaman. Berselang beberapa jam korban pulang dan bilang ke pelaku kalau dia tidak mendapat pinjaman uang. Dari situ pelaku langsung memukul dan menendang korban," kata Nurtjahjana.

2. Pelaku terancam penjara 2 tahun 8 bulan

Suami di Makassar Aniaya Istri karena Tak Dapat Pinjaman UangIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Korban mengaku ditendang empat kali, mengenai bagian lengan kiri dan kepala belakang. Karena kejadian itu, korban melaporkan suaminya ke Polsek Tamalanrea.

Polisi telah menahan pelaku yang kini terancam hukuman akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Dari introgasi pelaku mengakui semuanya. Dia menendang empat kali dan memukul korban karena persoalan itu. Kita jerat pelaku dengan pasal 351 KUHP pidana dan dia terancam penjara dua tahun delapan bulan," Kapolsek menerangkan.

3. Marak kekerasan perempuan dan anak selama 2022

Suami di Makassar Aniaya Istri karena Tak Dapat Pinjaman UangIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada Oktober 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat sebanyak 362 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun.

Dari data itu diketahui bahwa sebanyak 283 korban merupakan anak. Sementara 79 lainnya merupakan perempuan dewasa.

Pada kekerasan anak, 54 merupakan kasus kekerasan fisik, 27 kekerasan psikis, 46 kekerasan seksual, 23 kasus trafficking, Berikutnya, 3 kasus bullying/intoleran, 5 kasus pencurian, dan ada 115 kasus lainnya.

Sedangkan pada kasus kekerasan terhadap perempuan, 37 di antaranya merupakan kasus kekerasan fisik, 15 kekerasan psikis, 14 kekerasan seksual. Selanjutnya, ada 7 kasus trafficking, 1 kasus pencurian, dan 5 kasus lainnya.

Baca Juga: Mahasiswi di Makassar Karang Cerita Temukan Bayi di Jalan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya