Seorang Siswi SMA di Maros Diperkosa Tiga Pria

Tiga tersangka terancam kurungan penjara 7 sampai 15 tahun

Makassar, IDN Times - Seorang siswi SMA umur 15 tahun di Kabupaten Maros, jadi korban pemerkosaan tiga lelaki usai dicekoki minuman keras (Miras). Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Januari 2023 lalu.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Reskrim Polres Maros, Ipda Kori Sulle Tandipayung mengatakan, kejadian ini terjadi di salah satu rumah tersangka setelah ketiganya pesta Miras.

"Jadi korban ini diperkosa tiga pria tapi tidak bersamaan langsung, pertama pacar korban dulu baru setelah itu dua teman dari pacar korban," ungkap Kori kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi, Senin (30/1).

1. Tersangka pesta miras

Seorang Siswi SMA di Maros Diperkosa Tiga Priailustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Usai kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maros. Tiga pria inisial AS (18), SA (15) dan A (15) langsung diamankan pihak kepolisian.

Ipda Kori menjelaskan kronologi kasus ini. Katanya, peristiwa ini terjadi saat pacar korban inisial A mengajak korban untuk ketemuan di rumah salah satu rekan A, Haiti AS. Ajakan itu awalnya ditolak korban karena tidak mengenal AS.

"Tapi karena mungkin korban cinta (A) dia kemudian mengiyakan, setelah sampai korban langsung diminta untuk minum tuak itu," katanya.

2. Hubungan korban dan pelaku

Seorang Siswi SMA di Maros Diperkosa Tiga PriaIlustrasi persetubuhan. IDN Times

Sementara itu, dari keterangan korban dan pacarnya, lanjut Kori, keduanya pernah melakukan hubungan badan pada April 2022. Saat itu korban tidak melaporkan kasus tersebut karena berdasarkan suka sama suka.

"Jadi memang antara korban dan pacarnya itu pernah melakukan itu (persetubuhan) tahun lalu, suka sama suka, karena katanya korban cinta sama pacarnya jadi dia tidak melaporkan kasus tersebut," terang Ipda Kori.

3. Tiga tersangka terancam kurungan penjara 7 sampai 15 tahun

Seorang Siswi SMA di Maros Diperkosa Tiga PriaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polres Maros untuk diproses hukum. Tapi kata Ipda Kori, karena kasus ini tersangkanya ada yang masih anak maka akan diterapkan pendampingan.

"Kami akan proses lanjut untuk sampai ke kejaksaan karena ini waktunya singkat. Ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun, kami pakai undang-undang nomor 35 tahun 2015 pasal 81 tentang perlindungan anak," kata Kori.

"Untuk tata cara pengadilannya kami mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012. (Berkas) kasus belum tahap satu karena kita mau melakukan konseling assesment baik terhadap korban dan tersangkanya," tambahnya.

Baca Juga: Dua Jenazah Diidentifikasi sebagai Korban Tanah Longsor di Maros

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya