Rumah Eks Anggota DPD RI di Makassar Diserang, Dua Pelaku Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah mantan anggota DPD RI, Litha Brent, di Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diserang sekelompok orang pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhi Haryanto mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial MI dan MS.
"Kemarin ada terjadi keributan sehingga salah satu pihak melakukan pengrusakan, selanjutnya dua tersangka ini sementara diproses," kata Budhi kepada wartawan di kantor Polrestabes Makassar, Senin (17/10/2022).
1. Budhi pastikan pelaku akan bertambah
Secara tegas, Budhi mengatakan dia akan menindak kelompok yang lakukan perusakan di rumah Litha Brent. Janjinya, siapapun yang melanggar hukum akan tetap diproses.
"Di sini, siapa salah dan melanggar aturan pasti akan kita proses, dan selanjutnya juga tersangka pasti akan bertambah. Kita akan dalami siapa saja yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut," terang Budhi.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara.
Diketahui, dalam aksi penyerangan serta perusakan tersebut, pintu kaca di rumah Litha Brent hancur, dan sejumlah fasilitas di rumah korban juga rusak.
2. Persoalan pembatasan seng antara dua pihak
Kasus penyerangan dan perusakan rumah Litha Brent, kata Budhi, berlatar belakang persoalan lahan pembatas antara rumah milik korban dengan tempat usaha milik Ferdi Chandra yakni Rumah Makan (RM) Bakso Ati Raja.
"Berawal dari adanya perselisihan antara pihak Litha dengan Ferdi. Ada pembatas. Motifnya untuk sementara dia dipancing oleh pihak sebelah untuk melakukan aksi, tapi itu baru keterangan sementara. Nanti keterangan lengkap kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi," jelas Budhi.
3. Polisi akan dalami orang yang suruh menyerang
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa palu martil dan beberapa batu yang dipakai pada saat melakukan penyerangan ke rumah Litha Brent.
"Nanti kita akan dalami, apakah ini orang yang disuruh. Kalau memang itu benar maka yang menyuruh akan kita lakukan proses hukum juga, kami tidak mengetahui pasti tapi siapapun yang telah melakukan perbuatan hukum dalam hal ini melakukan pengrusakan kita akan proses," ujar Budhi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Perusakan Mobil di Apartemen Makassar