Polisi Ungkap Pabrik Busur di Makassar, Sita Seribuan Anak Panah

Pelaku melihat peluang bisnisn dari kebiasaan tawuran

Makassar, IDN Times - Tim Penikam Polrestabes Makassar mengungkap aktivitas pabrik rumahan pembuatan pembuatan busur alias anak panah di Makassar. Pabrik di Kecamatan Tallo itu digerebek, Jumat dini hari (28/4/2023).

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, di lokasi disita setidaknya seribuan anak panah baik yang sudah jadi maupun sedang dibuat. Polisi menyita pembuat anak panah bernama Arwan (20), beserta barang bukti lain berupa senjata angin, tombak, parang, gerinda, serta alat lain untuk membuat anak panah.

"Ada 400 busur yang sudah jadi dan sisanya 600 yang masih proses pembuatan," kata Ngajib pada konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Jumat sore.

Baca Juga: Membaik, 37 Korban Kebakaran TSM Makassar Telah Keluar Rumah Sakit

1. Ngajib sebut pelaku sudah 4 bulan beraktivitas

Polisi Ungkap Pabrik Busur di Makassar, Sita Seribuan Anak PanahKapolrestabes Makassar KOmbes Pol Mokhamad Ngajib saat rilis kasus pengungkapan pabrik busur panah. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kapolrestabes menyatakan, aktivitas pelaku dalam membuat busur panah ini sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan. Pelaku membuat busur tersebut sendiri dan diedarkan atau dijual langsung ke pembelinya.

"Mungkin ini pengungkapan senjata tajam terbesar, ini sudah masuk kategori home industry. Tombak dan parang ini memang dia jual juga," kata Ngajib

2. Anak panah dijual seharga Rp2 ribu hingga Rp5 ribu

Polisi Ungkap Pabrik Busur di Makassar, Sita Seribuan Anak PanahIlustrasi - barang bukti anak panah atau busur panah beserta ketapel atau pelontar yang diamankan polisi di Makassar. (Istimewa)

Ngajib mengatakan, pelaku mengaku telah menjual sekitar 60 anak panah selama beraktivitas. Pelaku menjual seharga Rp2 ribu hingga Rp5 ribu per batang. Pembelinya dari remaja hingga dewasa.

"Sudah dijual kepada anak-anak yang ada di sekitar lokasi yaitu (Kecamatan) Tallo dan juga masyarakat dan anak-anak yang ada di Makassar. Hasil jual busur itu digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Ngajib.

3. Anak panah dibuat untuk pelaku tawuran

Polisi Ungkap Pabrik Busur di Makassar, Sita Seribuan Anak PanahPembuat busur panah, Arwan (20) warga Tallo Makassar (baju oranye). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ngajib mengatakan pelaku termotivasi membuat anak panah karena kebiasaan warga tawuran kelompok di Makassar. Pelaku melihat itu sebagai peluang bisnis.

"Motivasi dari yang bersangkutan ini dia pengen cari keuntungan tambahan, karena dia melihat kebiasan anak-anak di sini suka tawuran memakai busur, untuk itu dia membuat barang-barang seperti ini," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 12 tahun 1951 Darurat. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun.

"Dengan pengungkapan ini, setidaknya kita bisa menyelamatkan jiwa masyarakat yang cukup banyak dan tentunya membuat tenang masyarakat di Makassar. Tentunya saya akan berikan penghargaan kepada anggota yang mengungkap," kata Ngajib.

Baca Juga: Reklame Liar di Makassar Ditertibkan usai Lebaran, Ada Gambar Danny

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya