Polisi Tangkap ASN Bantaeng Lagi Asik Pesta Sabu

Polisi menyita barang bukti sabu dan uang tunai

Makassar, IDN Times - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, Sulawesi Selatan ditangkap karena kasus narkoba.

Ketiganya warga Bantaeng. Mereka, NS (40) warga Jl Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, SH (36) warga Jl Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, juga SD (39) warga Jl Kampung Allu, Kelurahan Karatuang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP.A/141/V/2022/ SPKT. Resnarkoba/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 11 Mei 2022.

Baca Juga: Kakek di Bantaeng Meninggal usai Ditangkap Polisi terkait Pencurian

1. ASN ditangkap saat pesta sabu

Polisi Tangkap ASN Bantaeng Lagi Asik Pesta SabuDok.IDN Times/istimewa

Polisi menyebutkan, tiga ASN ditangkap saat sedang asik pesta narkoba jenis sabu, di Jl Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Rabu (11/5) sekitar pukul 22.00 Wita.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng Iptu Andi Imran Hamit, saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel melalui sambungan telpon, Kamis (19/5) pagi.

"Benar, ketiga warga Bantaeng ini adalah ASN. Mereka itu diamankan dalam salah satu tempat yang berlokasi di jalan Mawar di wilayah hukum Bantaeng," kata Iptu Andi.

2. Bukti sabu dan uang tunai

Polisi Tangkap ASN Bantaeng Lagi Asik Pesta SabuIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurut polisi saat mengamankan ketiga ASN Bantaeng ini, diamankan juga barang bukti satu saset kristal bening diduga sabu, empat saset kosong dari bekas pakai.

Selain itu ,anjut Iptu Andi, ada juga satu sendok sabu, dua batang pirex kaca, dua korek gas, bong, tiga handphone android, dua unit motor, uang 600 ribu rupiah.

"Ya jadi barang bukti yang kita amankan adalah milik dari ketiga tersangka ini, saat ini mereka masih ditahan untuk kemudian dilakukan proses hukumnya," jelas Andi.

3. Terjerat undang-undang narkoba

Polisi Tangkap ASN Bantaeng Lagi Asik Pesta SabuIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Iptu Andi Imran pastikan, proses hukum terhadap tiga ASN Bantaeng tersebut tetap berjalan. Sepain itu bakal dilakukan juga pengembangan kasus terhadap ketiganya.

Untuk proses hukum, ketiga ASN tersebut melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 mengatur tentang narkotika.

"Untuk pasal yang kita jerat itu undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Proses jalan dan berkas kasus ketiganya ini sementara diproses," tambah Andi.

Baca Juga: Kakek Pencuri Ternak di Gowa Menyerahkan Diri usai Terekam CCTV

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya