Polisi Makassar Sita 416 Gram Sabu, Sebut Telah Selamatkan 2100 Nyawa

Juga menyita uang sabu Rp20 juta

Makassar, IDN Times - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap upaya peredaran sabu-sabu seberat 416 gram yang rencananya akan diedarkan di Kota Makassar.

"Jadi target market dari barang bukti ini akan diedarkan di masyarakat kota Makassar," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus di Kantor Polrestabes Makassar, Rabu (6/7/2022) sore.

Barang bukti sabu 416 gram ini disita dari seorang pengedar berinisial AN. Pelaku AN ditangkap Unit 3 Anoa Polrestabes Makassar pada saat melakukan transaksi barang haram itu di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada 29 Juni lalu.

1. Amankan uang sabu Rp20 juta

Polisi Makassar Sita 416 Gram Sabu, Sebut Telah Selamatkan 2100 NyawaBarang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kasus peredaran narkoba itu terungkap saat penyidik dari Tim Anoa membuntuti pelaku yang hendak melakukan transaksi dengan seorang target diduga bandar di Jalan Minasa Upa, lalu diamankan 311 gram dari dasbir motor yang dipakai pelaku.

Dari situ, kata Kombes Pol Budhi, pihaknya melakukan introgasi dan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lain yang sudah An dapatkan terlebih dahulu. Pengembangan pun dilakukan di rumah pelaku Jl Rappokalling Timur, Tallo.

"Awalnya kan didapat 311 gram dalam motor, kemudian dikembangkan lagi dan anggota berhasil dapatkan lagi barang bukti sabu 105 gram serta uang tunai sebanyak 20 juta rupiah hasil dari penjualan sabu tersebut," jelas Budhi.

2. Selamatkan 2100 orang dari bahaya narkoba

Polisi Makassar Sita 416 Gram Sabu, Sebut Telah Selamatkan 2100 NyawaKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat diwawancarai, Rabu (6/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus sabu seberat 416 gram itu, menurut Kombes Pol Budhi, pihaknya telah menyelamatkan setidaknya 2100 nyawa warga Makassar khususnya dan umumnya Sulsel dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Jadi kalau kita asumsikan satu gram (sabu) bisa dikonsumsi oleh lima orang, berarti kira-kira 2100 orang bisa kita selamatkan. Untuk marketnya itu orang yang mau mengkonsumsi, artinya tidak terbatas usia atau profesinya," ujarnya.

Kombes Pol Budhi enggan menjelaskan detail berapa lama An menjual sabu, untuk siapa An menyetor uang hasil penjualan, barang bukti sabu didapat dari siapa, dan keuntungan penjualan digunakan pelaku untuk apa dan dengan siapa.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Sabu 75 Kilogram di Makassar Divonis Hukuman Mati

3. Penjara maksimal 20 tahun

Polisi Makassar Sita 416 Gram Sabu, Sebut Telah Selamatkan 2100 NyawaPengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 416 gram, An saat dirilis Polrestabes Makassar, Rabu (6/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kombes Pol Budhi juga memastikan, pasal yang disangkakan kepada pelaku An adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan kurungan penjara untuk An minimal 5 tahun.

"Jadi ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun maksimal, undang undang narkotika," tutup Kombes Pol Budhi.

Baca Juga: Seorang Polisi Inisial RN di Makassar Ditangkap Terkait Sabu-Sabu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya