Polda Sulsel: Tulisan "Sarang Korupsi" di Polres Luwu Tak Sesuai Fakta

Seorang polisi tulis Sarang Korupsi, Pungli, dan Raja Pungli

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tidak ada laporan pungutan liar (pungli) di Polres Luwu, seperti tuduhan Aipda Haerul yang dia tulis pada tembok kantor polisi setempat berbunyi "Sarang Pungli".

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, laporan pungli tidak ada berdasarkan hasil penyelidikan di Polres Luwu setelah tulisan dinding itu jadi viral. 

"Hasil pemeriksaan tim yang sudah dikirim ke sana itu tidak menemukan adanya bukti pungli, jadi memang yang bersangkutan ini (Aipda Haerul) sakit (diduga sakit mental)," ungkap Komang, Rabu (19/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Aipda Haerul melakukan aksi vandalisme dengan menulis pada sejumlah dinding kantor Polres Luwu, Sabtu (15/10/2022) dan kemudian menjadi viral di media sosial.

Tulisan yang viral itu di antaranya, "Sarang Korupsi", "Sarang Pungli", dan "Raja Pungli".

1. Polda Sulsel kirim tim Propam ke Polres Luwu

Polda Sulsel: Tulisan Sarang Korupsi di Polres Luwu Tak Sesuai FaktaOknum polisi di Luwu coret dinding Polres, Sabtu (15/10/2022). (Istimewa)

Merespons tulisan Aipda Haerul yang viral di media sosial tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan Polda Sulsel untuk menyelidiki tulisan-tulisan itu di Luwu.

Kata Komang, atas instruksi tersebut, Kapolda Sulsel memerintahkan langsung tim Propam langsung dikirim ke Luwu.

"Sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda ke sana, sementara kita belum tahu (tim dari Mabes Polri) akan ke Luwu. Tapi Propam kita sudah melakukan pemeriksaan di sana dan mereka sudah laporkan kemarin," katanya.

2. Polisi: harga pembuatan SIM sesuai

Polda Sulsel: Tulisan Sarang Korupsi di Polres Luwu Tak Sesuai FaktaKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Beberapa waktu lalu, Aipda Haerul menulis "Sarang pungli" dan "Raja Pungli" di kantor Polres Luwu diduga karena melihat praktik pungli pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Jadi hasil pemeriksaannya memang tidak cukup bukti bahwa yang dituduhkan terkait sarang pungli itu tidak benar, karena harga SIM yang dibuat sudah sesuai dengan harga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu yang berlaku di sana," ujar Komang.

"Yang bersangkutan ini (Aipda Haerul) bicara karena di luar kesadarannya, karena diduga ada gangguan dalam kejiwaanya dan merasa depresi. Makanya kini dia sementara jalani observasi di rumah sakit jiwa," sambungnya.

Baca Juga: Kejiwaan Polisi Pencoret Kantor Polres Luwu Diperiksa 14 Hari

3. Dokter belum bisa pastikan Aipda Haerul sakit jiwa

Polda Sulsel: Tulisan Sarang Korupsi di Polres Luwu Tak Sesuai FaktaDokter RSKD Dadi Makassar, dr Maya Mariska. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya, salah satu dokter Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, dr. Maya Mariska mengatakan, Haerul diterima di RSKD Dadi pada Minggu subuh (16/10/2022) dalam kondisi gelisah. Haerul juga disebut pertama kali terdaftar di rumah sakit itu.

"Jadi (tindakan) yang kami lakukan adalah observasi selama kurang lebih 14 hari untuk memastikan psikopatologi (penyakit mental) yang diderita pasien Haerul," kata dr Maya.

Lanjut dr Maya, kondisi pasien yang gelisah tidak bisa dipastikan seseorang mengalami depresi karena harus membutuhkan sebuah diagnosis yang saat ini masih berproses.

"Terlalu dini untuk saya mau katakan bahwa ini suatu kondisi depresi, untuk itu kita masih butuh onservasi lagi selama 14 hari untuk memastikan kondisi tersebut," ungkapnya.

Menurut dr Maya, dalam kasus Haerul ada perbedaan dengan penanganan pada pasien lain. Karena Haerul melakukan tindakan hukum maka tim dokter akan membutuhkan waktu.

"Jadi satu kasus yang berhubungan dengan hukum prosesnya akan lebih lama jika kita bandingkan dengan tanpa ada proses hukum itu sendiri, maka alur yang dilakukan itu alur untuk visum at revertum psikiatrik," jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Jenguk Polisi Pencoret Kantor Polres Luwu di RS Dadi Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya