Polda Sulsel Segera Sidang Polisi Dibayar Bebaskan Bandar Narkoba Bone

Polisi tersebut diduga terima Rp10 juta dari bandar sabu

Makassar, IDN Times - Penyidik Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menggelar sidang terhadap anggota Polri yang membebaskan bandar narkoba berinisial JI alias Ibe di Kabupaten Bone, beberapa waktu lalu.

"Segera disidangkan oleh Propam Polda, nanti kita tunggu hasil sidangnya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Komang Suartana kepada IDN Times saat dikonfirmasi pada, Jumat (21/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel diduga kuat membebaskan seorang bandar sabu di Bone berinisial Jl alias Ibe setelah pelaku membayar Rp10 juta.

1. Kabid Humas belum tahu jumlah dan inisial "polisi narkoba"

Polda Sulsel Segera Sidang Polisi Dibayar Bebaskan Bandar Narkoba BoneKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Hingga kini pihak Polda Sulsel belum mau membeberkan inisial dan juga jumlah anggota yang terlibat. Padahal informasi dan pemberitaan terkait oknum polisi yang membebaskan bandar narkoba di Bone setelah membayat uang, sudah ramai disoroti sejak bulan lalu.

"Saya juga belum tahu berapa itu (jumlah oknum polisi dan inisial). Intinya mereka sudah diperiksa dan ditahan dan ditunggu saja hasil sidangnya," terang Komang.

2. Komang pastikan ada sanksi apabila ada pelanggaran

Polda Sulsel Segera Sidang Polisi Dibayar Bebaskan Bandar Narkoba BoneIlustrasi - Sidang Etik Richard Eliezer (dok. Humas Polri)

Sementara itu terkait hasil sidang nanti, jika anggota Polri tersebut terbukti melanggar kode etik, maka sanksi akan dijantuhkan.

"Sanksinya jelas ada jika terbukti lakukan pelanggaran, tapi belum ditahu. Makanya saya bilang tunggu saja hasil sidangnya, ya, seperti apa," Komang menjelaskan.

3. Kasus polisi di Toraja masih diproses Propam

Polda Sulsel Segera Sidang Polisi Dibayar Bebaskan Bandar Narkoba BoneTersangka narkoba (lingkaran merah) mengaku dilindungi oknum polisi. (Istimewa)

Selain kasus oknum polisi terima uang Rp10 juta di Bone lalu membebaskan bandar narkoba, di Kabupaten Toraja Utara ramai diberitakan oknum polisi di Polres Toraja Utara inisial G diproses Propam Polda Sulsel usai membekingi pengedar narkoba.

Hanya saja, seiring berjalannya kasus ini hingga oknum G berpangkat Brigadir yang menjalani penahanan dan pemeriksaaan di Propam Polda ini dinilai belum bisa disebut mencemarkan nama baik institusi Polri.

"Nanti kita lihat proses dari Propam, kalau memang mencemarkan nama baik institusi pasti ada hukuman berat," tegas Komang saat dikonfirmasi wartawan, kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Polisi Temukan 1 Hektare Ladang Ganja di Bone, Sudah 3 Kali Panen

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya