Polda Sulsel Lamban Tangani Kasus Anggota Brimob Tersangka Pembunuhan

Kakek Nuru disiksa di area pabrik smelter Bantaeng

Makassar, IDN Times - Proses hukum kasus penganiayaan berujung kematian Nuru Saali (78) yang terjadi pada Mei 2022, melibatkan anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Bantaeng, hingga kini tidak jelas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku kuasa hukum keluarga korban menyatakan, kasus ini awalnya ditangani pihak Polres Bantaeng tapi diambil alih Polda Sulsel. Pertengahan September 2022 satu anggota Brimob ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada tersangka, anggota Brimob atas nama Bripda Kasman. Tapi sampai saat ini kasus ini tidak jelas, berkasnya tertahan di meja penyidik Polda," tegas pengacara LBH, Ady Anugrah Pratama kepada IDN Times Sulsel, Jumat (10/2/2023).

Diberitakan, kakek Nuru Saali diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Brimob Polda saat korban memungut besi bekas di pembuangan limbah besi perusahaan nikel di daerah Bantaeng, Selasa, 17 Mei 2022. Korban meninggal keesokan harinya.

1. LBH sebut penyidik Polda tahan berkas kasus

Polda Sulsel Lamban Tangani Kasus Anggota Brimob Tersangka PembunuhanLBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Ady Anugrah menilai, proses hukum kasus penganiayaan kakek Nuru ini tidak jelas. Karena, kata Ady, berkas tersangka anggota Brimob itu masih tertahan di meja penyidik Polda Sulsel berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Penyidik pernah merampungkan berkas perkara dan telah mengirim berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan (Kejati Sulsel) tapi berkas dikembalikan Jaksa, setidaknya sudah dua kali berkas perkara bolak balik polisi dan jaksa," ungkap Ady.

2. Keluarga kakek Nuru Saali harapkan keadilan

Polda Sulsel Lamban Tangani Kasus Anggota Brimob Tersangka PembunuhanKeluarga dan aktivis gelar aksi solidaritas untuk Nuru Saali di Bantaeng, Sulsel. (Istimewa)

Karena berkas kasus masih tertahan di Polda, pihak LBH Makassar menganggap bahwa penanganan kasus penganiayaan ini tergolong lamban. Pihak keluarga juga sudah lama menunggu keadilan atas kasus tersebut agar bisa berproses dan diadili Pengadilan.

"Seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, keadilan harus ditegakkan. Pihak keluarga dan masyarakat yang masih memantau kasus ini harap keadilan, karena nyawa telah direnggut, tak ada yang ingin mengalaminya," jelas Ady Anugrah.

3. Keluarga dan aktivis gelar aksi solidaritas untuk kakek Nuru

Polda Sulsel Lamban Tangani Kasus Anggota Brimob Tersangka PembunuhanKeluarga dan aktivis di Bantaeng gelar aksi solidaritas untuk Nuru Saali. (Istimewa)

Tidak hanya menuntut kepolisian, tapi pihak keluarga bersama aktivis yang tergabung dalam Solidaritas untuk Nuru Saali, juga menuntut agar perusahaan smelter dari tempat kakek Nuru dianiaya untuk bertanggung jawab atas kasus itu.

Tuntutan Solidaritas untuk Nuru Saali ini diekspresikan melalui aksi langsung didepan kantor perusahaan smelter tersebut di Bantaeng. Kemudian dilanjutkan untuk membagi selebaran tuntutan di jalan poros Bantaeng dan Bulukumba. 

"Kematian kakek Nuru adalah tragedi di tengah arus pembangunan di kawasan industri Bantaeng (KIBA). Smelter itu terus dibangun dan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat dan lingkungan hidup," kata salah satu massa aksi, Djunaidi.

"Kasus ini sangat penting, ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang berada di dalam atau sekitar kawasan industri yang luasnya ribuan hektar. Karena jika nyawa yang secara nyata telah terenggut tak bisa terselesaikan, kemungkinan keberulangan akan terjadi. Mereka yang mati hanya akan pergi tanpa proses hukum dan tanpa keadilan," tambah Djunaidi dalam keterangannya.

Dalam selebaran tuntutan Solidaritas untuk Nuru Saali, ada tiga tuntutan :

1. Meminta Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk segera menyelesaiakan berkas perkara dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan.
2. Polda Sulsel dan Kejati Kejati harus mengusut pihak yang bertanggung jawab dan menghukum pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
3. Pemerintah dan Kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan atau sekitar Kawasan Industri Bantaeng.

Baca Juga: Anggota Brimob Sulsel Tersangka Tewasnya Kakek Nuru di Bantaeng

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya