Passobis di Sulsel Tipu Korban Rp45 Juta Modus Hadiah dari RANS

Para pelaku lulusan sekolah dasar

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), merilis kasus penipuan online mengatasnamakan RANS Entertainment, Kamis (6/10/2022). Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah uang tunai sebesar Rp45 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengaku, sejauh ini ada beberapa korban yang sudah memasukan laporan ke Polda.

"Sudah ada dua orang korban yang lapor, kita tetap masih menunggu korban yang lain melapor," ungkap AKBP Gany kepada wartawan saat rilis kasus ini di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

"Kalau dilihat satu persatu kerugian korban memang tidak terlalu besar nilainya antara satu juta sampai dua juta, tapi inikan bukan satu atau dua orang, tapi ini sementara kita menelusuri kepada korban lain," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, enam komplotan penipuan online atau passobis dibekuk tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel di Kabupaten Wajo, Senin (3/10) pukul 01.30 Wita dinihari.

Menurut laporan, enam pelaku penipuan ini berinisial Sg (38), Aa (33), Ur (37), Sn (22), Bn (38), dan Mf (18). Polisi memastikan, enam orang yang dibekuk berasal dari Abanuang, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

1. Modus para pelaku menipu pakai nama Nagita Slavina

Passobis di Sulsel Tipu Korban Rp45 Juta Modus Hadiah dari RANSpotret Nagita Slavina (instagram.com/raffinagita1717)

Kata AKBP Gany, komplotan passobis ini melancarkan aksinya dengan menyebarkan sebuah penawaran melalui media sosial aplikasi WhatsApp kepada korbannya.

Komplotan ini memakai aplikasi bernama Find Friend Search Tool. Dari aplikasi itu, lalu komplotan ini mengirimkan pesan ke WhatsApp target atau para korban dengan mengimingi hadiah uang tunai Rp45 juta.

Dari situ, banyak korban yang dikelabui, komplotan ini pun menyunting buku rekening bank yang seolah-olah dana tersebut dikirim langsung dari rekening pribadi atas nama Nagita Slavina sebagai owner dari Rans Entertaintment.

"Dan yang paling terpenting itu untuk lebih meningkatkan rasa kepercayaan korban adalah struk yang sudah disiapkan oleh para tersangka dan sudah diedit oleh para tersangka tersebut," jelas AKBP Gany.

"Jadi seolah-olah bahwasanya si A sudah tersampaikan doorprice-nya dari pemilik perusahaan RANS Entertaintment yang di Jakarta sana, sasaranya korban," ujarnya.

2. Para pelaku lulusan sekolah dasar

Passobis di Sulsel Tipu Korban Rp45 Juta Modus Hadiah dari RANSWadirkrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta berbicara saat rilis kasus komplotan pasobis, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut penyidik, dari pengakuan enam pelaku ini adalah lulusan Sekolah Dasar (SD). Keseharian enam pelaku ini bekerja sebagai petani dan belajar penipuan online secara otodidak dari internet dan YouTube.

Walaupun rata-rata para pelaku ini lulusan sekolah dasar, lanjut Gani, tapi komplotan ini bisa memberdayakan para korbannya dengan berjanji akan mengirimkan hadiah.

"Tapi sebelum hadiah atau doorprize-nya dicairkan, para korban diminta untuk bisa melunasi biaya administrasi yang disebut oleh ke enam terangka ini, dan selanjutnya tersangka tidak merespon," terang Gany.

3. Lancarkan aksi sejak September 2022

Passobis di Sulsel Tipu Korban Rp45 Juta Modus Hadiah dari RANSIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan pelaku, komplotan ini sudah melancarkan aksinya pada bulan September 2022. Tapi kemudian diungkap tanggal 3 Oktober.

"Soal teknis penangkapan dan caranya itu biarlah menjadi konsumsi kami, pastinya seluruh kegiatan yang kita laksanakan ini sesuai prosedur yang ada dan juga sesuai petunjuk dan arahan atasan," ujar Gany.

"Dan hasilnya kita amankan barang bukti ada 11 unit laptop, kurang lebih ada 12 unit telepon seluler, dan beberapa modem yang semuanya dipakai komplotan ini untuk melancarkan aksinya," tambahnya.

Enam pelaku inj dijerat pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Modus Hadiah dari RANS Entertaiment, Komplotan Penipu Ditangkap Polisi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya