Nenek Penagih Utang Dibunuh, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Korban dilaporkan hilang sejak menagih utang

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan nenek penagih utang, Daeng Nillang.

Dua tersangka yang dimaksud merupakan pasangan suami istri, yakni Daeng Tutu (40) dan Dian Fadila (27). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat pagi (1/7/2022).

"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, dan kita yakin tersangkanya," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (2/7/2022).

Sebelumnya, Nillang, wanita berusia 67 tahun, ditemukan tidak bernyawa di sebuah perkebunan, di Jalan Alternatif Sungai Jene'berang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Belakangan polisi menduga dia dianiaya oleh pasangan suami istri Tutu dan Dian hingga tewas. Nenek Nillang yang bermaksud menagih utang dilaporkan ditikam berulang kali, dan dipukuli dengan batu.

Baca Juga: Tagih Utang Rp500 Ribu, Nenek di Makassar Ditemukan Tewas dalam Karung

1. Tersangka dijerat pasal berlapis

Nenek Penagih Utang Dibunuh, Pelaku Dijerat Pasal BerlapisKasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai wartawan, Rabu (8/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Reonald menyatakan kedua tersangka langsung ditahan di sel tahanan Reskrim Polrestabes. Dian dan suaminya Daeng Tutu pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kita lapis juga dengan pasal 340 (KUHP) karena terkait dengan pembunuhan berencana," kata AKBP Reonald kepada IDN Times.

Sebelumnya berdasarkan interogasi polisi, tersangka Dian mengakui dirinya sebagai eksekutor atau yang menganiaya korban hingga meninggal. Sedangkan Tutu berperan sebagai yang membuang jasad korban.

2. Polisi juga terapkan pasal penganiayaan

Nenek Penagih Utang Dibunuh, Pelaku Dijerat Pasal BerlapisIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Reonald mengatakan, dalam kasus ini penyidik juga menambahkan kasus lain terhadap kedua tersangka. Yakni Pasal 365 KUHP, yakni menyangkut pencurian dengan kekerasan. Dugaan itu terkait hilangnya perhiasan cincin dan kalung emas korban, yang diduga dijual para tersangka.

"Kenapa kita lapis dengan pasal ini (365), karena dua tersangka ini juga mengambil perhiasan korban (emas), kedua-duanya ini ambil, kita dalami (dijual)," ujar Reonald.

3. Korban dilaporkan hilang usai menagih utang

Nenek Penagih Utang Dibunuh, Pelaku Dijerat Pasal BerlapisIlustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini diselidiki polisi saat keluarga Nenek Nillang datang melapor ke Polsek Tamalate Makassar pada 10 Juni 2022. Nenek Nillang dilaporkan hilang sejak 30 Mei 2022.

Pada 1 Juli 2022 dini hari, mayat korban ditemukan di kawasan Gowa. Jasad korban terbungkus karung. Dari serangkaian penyelidikan, polisi pun menangkap kedua tersangka. Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor serta batu dan pisau yang diduga dipakai membunuh korban.

Kepada polisi, Dian mengaku membunuh korban karena jengkel ditagih utang. Dia berutang senilai Rp500 ribu kepada korban dan sudah lama tidak dilunasi, dan berbunga hingga hampir Rp2 juta..

"Dia (korban) dorong anak saya sampai jatuh dari ayun, makanya saya juga marah jadi saya dorong dia terus jatuh dan saya ambil pisau tikam perutnya. Saya lupa itu berapa kali, tidak lebih lima," kata Dian.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Embarkasi Makassar Tuntas

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya