LBH: Sidang Kasus HAM Paniai di Makassar seperti "Gimmick"

Aktivis didorong memantau peradilan yang digelar di Makassar

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar sidang perkara perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Papua. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyebut persidangan itu ibarat sekadar trik penarik perhatian alias "gimmick".

Itu diungkapkan Direktur LBH Kota Makassar Muhammad Haedir saat diskusi dengan menghadirkan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Sandrayati Moniaga di Kota Makassar, Selasa lalu (9/8/2022). Menurut Haedir, aparat hukum tidak serius menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai karena cuma menyeret satu terdakwa.

"Sepertinya Jaksa tidak punya keinginan untuk membuktikan agar terdakwa bersalah, kita lihat kenapa hanya satu terdakwa. Itu salah satu indikasi kasus Paniai ini menurut saya adalah 'gimmick', jadi sekadar ingin lucu-lucuan saja," kata Haedir.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggotaTNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Teguran tersebut rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa IS yang jadi terdakwa merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: KontraS Minta Ketua MA Gelar Pengadilam HAM Paniai Dengan Adil  

1. LBH: kenapa harus sidang di Makassar?

LBH: Sidang Kasus HAM Paniai di Makassar seperti GimmickLBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

LBH Makassar mempertanyakan mengapa perkara pelanggaran HAM berat di Paniai hanya menyeret satu terdakwa. Padahal persoalan itu diketahui tersusun secara sistematis dan luas, serta tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.

"Satu terdakwa itu menurutku tidak cukup, kalau kita berbicara pelanggaran HAM berat. Tapi tentu saja proses pemantauan kita tetap terlibat di situ, karena ini adalah salah satu kesempatan untuk protes kenapa hanya satu (terdakwa), ini pelanggaran berat," kata Haedir.

Selain itu, pemilihan Kota Makassar sebagai lokasi sidang juga dipertanyakan. Sebab seharusnya sidang digelar lebih dekat dengan lokasi kejadian. Meski, pengadilan dalam perkara HAM berat bisa dibentuk di beberapa tempat.

"Karena kalau kita bicara soal hukum acara misalnya di KUHAP itu di mana tempat paling banyak saksinya artinya di situ harus perkara itu disidangkan," ujar Haedir.

2. Komnas HAM terima pesan para korban

LBH: Sidang Kasus HAM Paniai di Makassar seperti GimmickKomisioner Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga (tengah) saat berbicara dalam diskusi HAM di kantor LBH Makassar, Selasa (9/8/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Mahkamah Agung (MA) sudah merencanakan sidang dugaan pelanggaran HAM Paniai ini digelar di PN Kota Makassar pada pertengahan bulan Agustus 2022. Harusnya, sidang digelar pada 27 Juni 2022, tapi karena hakim Ad Hoc masih lowong, MA menundanya.

Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RI tanggal 15 Juni 2022 lalu ke PN Makassar. Pihak PN Makassar juga telah menerbitkan dan telah meregistrasi perkara Paniai Papua ini dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga menyebutkan, kondisinya saat ini, para korban di Paniai tidak mau menghadiri sidang di Makassar. Pihaknya menerima pesan dari para korban.

"Itu pesan dari mereka tapi saya tidak tahu, mungkin bisa berubah pendapat nantinya. Artinya apa, itu sebagian teman-teman Papua sudah tataran skeptis, karena dalam beberapa persidangan HAM yang telah berjalan itu kan memang putusannya (terdakwa) bebas," kata Sandra.

Walaupun proses peradilan HAM Indonesia yang sebagian orang dianggap gagal, namun Sandrayati yakin masih ada beberapa orang progresif dalam sistem peradilan Indonesia. 

"Dan saya masih percaya masyarakat sipil masih kritis dan mengawasi, dan dengan itu semoga pengadilan kasus Paniai ini nantinya bisa berjalan lebih baik lagi dibandingkan peradilan generasi pertama dulu," katanya.

3. Aktivis didorong pantau peradilan Paniai

LBH: Sidang Kasus HAM Paniai di Makassar seperti GimmickIlustrasi persidangan. IDN Times/Margith Juita Damanik

Sandrayati Moniaga menambahkan, Komnas HAM secara internal sudah merapatkan soal pantauan proses peradilan HAM Paniai di PN Makassar. Komnas HAM juga berharap agar pegiat HAM Makassar pantau proses ini. 

"Sangat-sangat dibutuhkan dukungan dari teman-teman di Makassar untuk bisa ikut memastikan dan mengawasi proses sidang yang akan berjalan di Makassar. Dan saya juga setuju ada analisa bahwa kita harus antisipasi jangan sampai ada kekerasan, jangan sampai teman-teman yang juga ikut memantau nanti ada persoalan, jadi mungkin ada persiapan ke arah sana," katanya.

Baca Juga: Berkas Kasus Paniai Papua Dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya