Lantamal VI Makassar Sita 324 Karung Karang Merah Siap Ekspor

Terumbu karang merah untuk perhiasan

Makassar, IDN Times - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) VI Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan penyelundupan coral atau terumbu karang sebanyak 324 karung.

Pengungkapan kasus karang merah di perairan Selat Makassar pada 28 Juli 2022 lalu tersebut, dirilis Komandan Lantamal VI, Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari.

"Kita melakukan operasi khusus dalam penggagalan ekspor terumbu karang berwarna merah," kata Benny kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (1/8/2022) siang.

Tim Patroli Lantamal VI menggunakan kapal Kal Pintar dan Kal Sulupari saat menghampiri KM Sabuk Nusantara 66, yang mengangkut 324 karung karang merah.

Disebutkan, trayek KM Sabuk yaitu ke sejumlah pulau di Selat Makassar, yakni Maccini Baji, Baloang Lompo, Matalalang, Sapukah Lompo, Tampang Lompo, dan Badas.

1. Tidak tahu siapa pemilik karang merah

Lantamal VI Makassar Sita 324 Karung Karang Merah Siap EksporKomandan Lantamal VI Makassar, Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari saat menunjukan karang merah ilegal, Senin (1/8/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Tim Lantamal VI, selain menyita ratusan karung besar berisi karang merah yang dilindungi dari atas KM Sabuk Nusantara 66, mereka juga mengamankan kru kapal.

Kata Benny Sukandari, pihak atau kru KM Sabuk Nusantara tersebut diamankan hanya sekadar untuk dimintai keterangan, termasuk menanyakan izin atau surat-surat pengangkutan.

"Kita mendata saksi yang kita periksa, dari pihak kapal itu sudah kita mintai informasi dan sebagainya, kalau soal siapa yang kirim dan menerima belum ada," ujar Benny.

Pasalnya, tim Lantamal VI sendiri belum bisa pastikan karang merah itu berasal dari mana, serta tujuan pengantarannya kepada siapa.

"Ada yang sebut pemiliknya inisial M, siapa ini M kita cari di kapal tidak ada, sudah lari. Kita masih pelajari jangan sampai kita salah sebut kan bisa di praperadilan," lanjutnya.

2. Lantamal sebut 324 karang siap ekspor

Lantamal VI Makassar Sita 324 Karung Karang Merah Siap Eksporilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Benny menjelaskan, ratusan karung karang merah yang disita merupakan komoditi siap ekspor. "Karena terumbu karang ini banyak manfaatnya dari medis dan kecantikan hingga lain sebagainya, tentu karang ini sangat dilindungi," jelas Benny.

"Kenapa langka dan dilindungi? karena masa tumbuhnya lama dan jenis komoditi ini juga mahal, dari 324 karung kita hitung-hitung negara dirugikan Rp2,5 miliar," terangnya.

3. Terumbu karang merah untuk perhiasan

Lantamal VI Makassar Sita 324 Karung Karang Merah Siap EksporKomandan Lantamal VI Makassar, Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari saat wawancara. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Benny pun menuturkan, karang merah memilik berbagai manfaat, mulai dari bahan untuk produk kecantikan hingga perhiasan.

"Ini pertama kali kita ungkap, sebagian negara pakai terumbu karang merah ini untuk perhiasan cincin, liontin, anting, tasbih dan bahan obat-obatan dan kosmetik," tuturnya.

Kasus penyelundupan 324 karung terumbu karang dengan nama latin Tubipora Musica atau Marjan Merah, melanggar sejumlah peraturan dan Undang Undang Dasar (UUD).

Pertama, melanggar UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian melanggar Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2012.

Lalu, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2016 tentang tata cara rehabilitasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, melanggar keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021 tentang kriteria baku kerusakan karang.

Baca Juga: KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya