Kejaksaan Terima Berkas 5 Pelajar Makassar Tersangka Miras Oplosan

Lima tersangka anak terancam penjara seumur hidup

Makassar, IDN Times - Penyidik dari Polrestabes Makassar telah mengonfirmasi bahwa berkas kasus lima pelajar yang menjadi tersangka pesta minuman keras (Miras) oplosan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kasus itu pun segera disidangkan.

"Ya, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan kemarin," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (25/3/2023).

Seperti dilaporkan, lima pelajar dengan inisial AD, MD, MS, MF, dan MA ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga pelajar meninggal akibat pesta Miras oplosan di sebuah kamar kos di wilayah Biringkanaya, Makassar, pada hari Kamis (23/2).

Baca Juga: 5 Anak di Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Miras Oplosan

1. Berkas tersangka lengkap, tapi belum pelimpahan tahap dua

Kejaksaan Terima Berkas 5 Pelajar Makassar Tersangka Miras OplosanSuasana depan ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Meski sudah dinyatakan lengkap, kata AKBP Ridwan, para tersangka kini masih dalam proses pengawasan dan penahanan oleh penyidik Reskrim di Polrestabes."

"Memang sudah dinyatakan lengkap tapi ini masih proses karena belum tahap dua, dan belum penyerahan barang bukti serta tersangkanya jadi tinggal tunggu proses pelimpahannya," terang Ridwan.

2. Sudah ada hasil autopsi korban tewas

Kejaksaan Terima Berkas 5 Pelajar Makassar Tersangka Miras OplosanPolrestabes Makassar lakukan proses autopsi di kuburan pelajar yang tewas diduga dianiaya usai pesta miras. (Istimewa)

Ridwan menyatakan bahwa hasil autopsi salah satu korban tewas, AA (15) sudah diterima dari laboratorium forensik. AA diduga mengalami penganiayaan usai pesta viral dan videonya beredar di media sosial.

"Hasil autopsi kemarin itu sudah ada, tetapi hasilnya kita tiba bisa sampaikan sekarang karena bukan keahlian kami. Nanti hasilnya ini akan dibacakan di persidangan oleh tim ahli atau saksi ahli," terang Ridwan.

Sebelumnya, tim Reskrim, tim Labfor dan Biddokes Polda Sulsel menggali kuburan AA di TPU Sudiang, Biringkanaya, Makassar. Kuburan digali setelah orang tuanya menduga AA meninggal karena miras dan dianiaya oleh tersangka AD, sesuai dalam video yang beredar.

3. Lima tersangka anak terancam penjara seumur hidup

Kejaksaan Terima Berkas 5 Pelajar Makassar Tersangka Miras OplosanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi menjerat lima orang tersangka dengan Pasal 80 ayat 1,2 dan 3 juncto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal itu membahas tentang kekerasan terhadap anak.

Selain itu penyidik menerapkan Pasal 204 KUHP. Ridwan menyatakan bahwa pasal itu memuat tentang hukum menyerahkan atau memberikan barang yang diketahui membahayakan nyawa orang lain, serta membuat orang meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana selama 20 tahun, kemudian pasal 205 ayat 2 karena kealpaan itu ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Kurang lebih seperti itu ancamannya," Ridwan menerangkan.

"Dan yang tersangka nomor satu itu (AD) banyak peranannya, dia membawa alkohol, meracik, kemudian mengantar minuman ke sekolah (TKP 2), kemudian melakukan penganiayaan," Ridwan menambahkan.

Baca Juga: Penganiaya Pelajar di Pesta Miras Oplosan Jadi Tersangka

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya