Kasus Pemuda Makassar Tewas saat Ditangkap Polisi Damai, Hukum Lanjut

Keluarga korban tidak cabut laporan

Makassar, IDN Times - Perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Arfandi Ardiansah (18), seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan telah damai antara 6 tersangka dengan pihak keluarga korban.

"Proses damai sudah dilakukan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, saat dikonfirmasi IDN Times lewat telepon, Selasa (9/8/2022). Kesepakatan damai itu disebut dilaksanakan di Mapolda Sulsel.

Enam anggota Polri diduga kuat menganiaya korban Arfandi, pemuda asal Jalan Kandea 2 Makassar, saat korban ditangkap dengan alasan terlibat jaringan narkotika.

Saat itu, Minggu (15/5/2022) korban ditangkap di Jalan Terowongan Rappokalling Makassar. Disebut, Arfandi mengalami penganiayaan, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Makassar. Pihak Polrestabes Makassar, saat itu mengatakan korban mengalami sesak napas. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia. Ditemukan banyak lebam di tubuh korban.

1. Proses hukum tetap jalan

Kasus Pemuda Makassar Tewas saat Ditangkap Polisi Damai, Hukum LanjutKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Walaupun proses damai antara kedua pihak telah dilakukan di Markas Polda Sulsel beberapa waktu lalu, tapi kata Kombes Pol Komang, proses hukum terhadap 6 polisi tetap dilanjutkan.

"Kasus Arfandi tetap dalam proses (hukum) dan tinggal diajukan ke kejaksaan. Damai itu tetap ada, tapi tidak mengurangi ke proses hukumnya bagi korban," tegas Komang. 

Sebelumnya, Komang memastikan, 6 polisi yang ditetapkan tersangka bisa langsung ditahan setelah berkas kasus penganiayaan diterima Jaksa dan lalu P21. 

"Tunggu saja ya, kita nanti melihat apakah berkas kasusnya sudah P21 atau belum. Jadi kalau lengkap itu (berkas) nanti tim Reskrim kirim tersangka ke sana (Jaksa)," katanya.

"Sementara ini kan mereka itu juga masih dalam pemeriksaan dan ditahan oleh pihak Provos juga kan. Jadi kalau sudah lengkap dan P21 pasti ditahan," sambung Komang.

2. Keluarga tidak cabut laporan

Kasus Pemuda Makassar Tewas saat Ditangkap Polisi Damai, Hukum LanjutAyah Arfandi, Mukram saat bertanda tangan Damai di Polda Sulsel. (Dok. Pribadi)

Dikonfirmasi terpisah, ayah Arfandi, Mukram membenarkan adanya proses damai antara keluarga dan tim Polda Sulsel ataupun tersangka. Tapi dia memastikan laporan kasus tidak dicabut. 

"Iya sudah damai, tapi keluarga tidak mau untuk mencabut laporan kasus. Saya juga berat untuk cabut. Damai tapi belum dicabut laporan, ini damai biasa," ungkap Mukram.

"Kami beri maaf dan damai, tapi istri saya dan keluarga besar bilang kasus anak kami ini tetap jalan sampai ke pengadilan. Sudah saya tanda tangan surat damai," lanjutnya. 

Baca Juga: Aniaya Pemuda Hingga Tewas, 6 Polisi di Makassar Jadi Tersangka

3. Bertemu dengan pengacara

Kasus Pemuda Makassar Tewas saat Ditangkap Polisi Damai, Hukum LanjutMukram (40), ayah Arfandi, terduga bandar narkoba yang tewas setelah ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times

Dihubungi IDN Times Sulsel lewat telepon, Mukram menyebutkan hari ini (Selasa) dia akan bertemu dengan pengacaranya untuk membicarakan proses kasus selanjutnya. 

"Ini saya mau ketemu dulu dengan pihak pengacara, apa-apa yang mau dilakukan lagi kedepannya. Intinya istri saya bersikeras untuk melanjutkan kasus ini," tutup Mukram.

Baca Juga: 6 Polisi Tersangka Penganiaayan Tewaskan Pemuda Makassar Tidak Ditahan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya