Jaksa Belum Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai

LBH mendesak jaksa segera mengajukan kasasi

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan jaksa penuntut umum belum mengajukan kasasi terhadap Isak Sattu, terpidana bebas perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 lalu.

Majelis hakim pengadilan HAM di PN Makassar menjatuhkan vonis bebas untuk Isak Sattu, pada sidang 8 Desember 2022 lalu. Terdakwa dianggap tidak memenuhi unsur untuk dijatuhi pidana.

"Kasasi belum tahu, karena aturannya kan 14 hari kerja diberikan batas waktu sejak dibacakan (majelis hakim) dalam putusannya," kata Humas PN Makassar, Sibali saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, usai persidangan, Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung Erryl Prima Putera Agoes selaku JPU tidak banyak berkomentar soal putusan bebas bagi Isak Sattu.

"Kami pikir-pikir dulu (untuk kasasi)," kata Erryl saat itu, yang langsung meninggalkan ruangan sidang.

Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua terjadi 8 Desember 2014 silam. Hal itu bermula pada saat tiga pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Pondok Tanah Merah, Desa Ipakiye, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Penganiayaan kemudian memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat di depan Koramil 1705 Enarotali. Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Baca Juga: Pelaku HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Keluarga Korban Sudah Menduga

1. Jaksa didesak segera ajukan kasasi

Jaksa Belum Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM PaniaiLBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak jaksa untuk segera mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Mengingat, saat ini sudah lebih dari tujuh hari usai putusan hakim.

"Soal jaksa belum mengajukan kasasi itu, kami berharap jaksa dapat menggunakan kewenangannnya untuk kasasi. Jika kasasi tidak dilakukan berarti benar anggapannya masyarakat sipil selama ini," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir.

"Anggapan masyarakat sipil bahwa kasus Paniai hanya sekadar melepas kewajiban dan jaksa agung tidak sedang bersungguh-sungguh. Persidangan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai ini tidak lebih untuk melanggengkan impunitas," Haedir melanjutkan.

2. LBH Makassar sayangkan putusan bebas

Jaksa Belum Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM PaniaiIsak Sattu, dibebaskan dari dakwaan perkawa pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Haedir juga mengomentari soal putusan hakim PN Makassar. Putusan atau vonis bebas terdakwa tunggal disayangkan, karena dia menganggap pelanggaran jelas terlihat dalam fakta persidangan.

"Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa perintahkan mengambil senjata, ditambah keterangan ahli yang menyatakan secara kultural, dalam keadaan tertentu pangkat tertinggi bisa komando," ungkap Haedir.

3. KontraS sebut terdakwa tunggal Paniai seperti kambing hitam

Jaksa Belum Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM PaniaiKoordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menyatakan, selama proses penyelidikan, persidangan hingga sidang putusan, hanya ada satu terdakwa tunggal yang kemudian dibebaskan.

"Ini (kasus) terlihat bahwa tersangka atau terdakwa IS (Isak Sattu) pada hari ini seperti kambing hitam," terang Fatia kepada wartawan usai memantau sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022). "Yang penting bisa terselenggara pengadilan Paniai, dan pada akhirnya putusannya tidak maksimal juga, bebas," Fatia menerangkan. 

Terdakwa tunggal pelanggaran HAm berat Paniai, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Sutisna Sawati.

Putusan sidang yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk tuntutan JPU agar terdakwa Mayor (Purn) Isak dijatuhi kurungan penjara 10 tahun.

KontraS bersama jaringan pegiat HAM, kata Fatia, sudah berkali-kali memprotes penetapan hanya satu tersangka yang dijadikan terdakwa. Padahal pada prinsipnya, dalam kasus pelanggaran HAM berat mustahil hanya dilakukan oleh satu orang saja.

"Kita tahu bahwa dalam praktiknya itu ada beberapa pelaku yang jadi pelaku lapangan yang tidak diadili dalam proses sidang ini. Hakim menjelaskan memang diakui dan juga dibuktikan ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai," ungkap Fatia.

Diketahui, dalam sidang pembelaan, terdakwa Isak Sattu juga menyampaikan keberatan karena jaksa dianggap hanya menargetkan TNI di Koramil Enarotali 1705 sebagai pihak yang bertanggung jawab. Padahal, kata Isak pada sidang sebelumnya, anggota Polri yang berada di lokasi kejadian juga berpotensi jadi tersangka.

"Tetapi diabaikan (jaksa) dan tidak didalami secara baik. Jaksa juga tidak mendalami secara maksimal tembakan dari pihak kepolisian yakni Dalmas Paniai, Satgas Brimob, Polsek Paniai Timur padahal berpotensi jatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka, karena mereka membubarkan pendemo dengan menyisir," tegas Isak Sattu.

"Juga tembakan dari Paskhas TNI AU di atas tower ke pinggir pagar tempat ditemukan korban meninggal dunia yang diduga tembakan dari timsus Paskhas TNI AU juga tidak didalami. Saya merasa tidak ada ketidakadilan," tambah Isak dalam pembelaannya.

Baca Juga: Pelaku HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Mahfud: Tak Bisa Ikut Campur

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya