Dua Terdakwa Pembunuh Pegawai di Makassar Divonis 18-20 Tahun Penjara

Hakim : harusnya terdakwa melindungi dan mengayomi

Makassar, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, membacakan vonis terhadap dua terdakwa pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang. Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Sulaiman alias Sule dan 20 tahun penjaran kepada Chaerul Akmal.

Hakim ketua, Johnicol Richard Frans Sine membacakan terpisah vonis terhadap dua terdakwa dalam sidang dengan agenda putusan di ruang Prof. Dr. Bagir Manan, PN Makassar, Jl R.A Kartini, Ujung Pandang, Jumat sore (6/1/2023).

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum pidana, dan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dua, menjatuhi pidana penjara 18 tahun," ungkap Johnicol.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chaerul Akmal tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambahnya.

1. Hakim: harusnya terdakwa melindungi dan mengayomi

Dua Terdakwa Pembunuh Pegawai di Makassar Divonis 18-20 Tahun PenjaraSejumlah polisi berjaga saat sidang putusan kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Johnicol mengatakan, ada keadaan yang meringankan terhadap dua terdakwa karena mengakui perbuatannya. Sedangkan keadaan memberatkan, karena dua terdakwa adalah anggota kepolisian.

"Keadaan yang memberatkan karena (dua) terdakwa perbuatannya ini bertentangan dengan norma hukum, perbuatan terdakwa itu membuat korban Najamuddin Sewang meninggal, dan istri serta anak-anaknya kehilangan penopang hidup," terangnya.

"Bawah (dua) terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya itu melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya membunuh masyarakat," lanjut Johnicol.

Diketahui, Sulaiman dan Chaerul adalah anggota Polri yang bertugas di Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya tergiur uang Rp200 juta dari eks Kasatpol PP Makassar, (alm.) M. Iqbal Asnan untuk mengeksekusi Najamuddin Sewang.

2. Satu terdakwa tidak didampingi tim pengacara

Dua Terdakwa Pembunuh Pegawai di Makassar Divonis 18-20 Tahun PenjaraSuasana sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Sulaiman dan Chaerul Akmal mengikuti sidang putusan secara virtual. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Saat sidang, Sulaiman didampingi dua pengacaranya, sedangkan terdakwa Chaerul tidak didampingi.

Hakim Johnicol Richard pun menanyakan alasan Chaerul tidak lagi mempunyai tim pengacara. Padahal sejak awal sidangan, Chaerul mempunyai beberapa pengacara. 

"Ijin yang mulia, jadi pengacara saya sudah mencabutkan kuasanya," jawab Chaerul.

Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Pembunuhan Petugas Dishub Makassar

3. Keluarga Najamuddin puas dengan putusan hakim

Dua Terdakwa Pembunuh Pegawai di Makassar Divonis 18-20 Tahun PenjaraKakak Najamuddin Sewang, Juni Sewang diwawancarai di PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu, kakak Najamuddin, Juni Sewang yang ikut menyaksikan jalannya persidangan, mengaku puas atas putusan hakim. Termasuk juga, pihak keluarganya tidak akan mengajukan upaya banding atas putusan terhadap tiga terdakwa Muh. Asri, Sulaiman alias Sule dan Chaerul.

"Saya rasa itu sudah putusan maksimal, Sulaiman juga saya kira sudah setimpal. Saya pribadi mewakili keluarga menerima putusan hakim ketua, dan kami tidak akan banding, termasuk juga dengan putusan si Asri, kami tidak akan banding," jelas Juni kepada wartawan di ruang sidang.

Diketahui, sidang putusan terhadap Muh. Asri berlangsung virtual, Kamis (5/1/2023) kemarin siang. Terdakwa Asri divonis oleh hakim yakni hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 13 Tahun Penjara

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya