Berkas Perkara Aborsi 7 Janin di Makassar Dinyatakan Lengkap

Penyidik belum menyerahkan tersangka ke jaksa

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus aborsi tujuh janin. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap berkas perkara telah lengkap untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

"Ternyata hari ini berkas perkara sudah dinyatakan P21," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K. Sambolangi, Rabu siang (31/8/2022).

Kepolisian menyelidiki 7 janin dalam boks makan disebuah rumah kosan di daerah Pacerakang, Biringakanyya, Kota Makassar, Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Tujuh tumpukan janin bayi berada di dalam kotak makanan berbahan plastik yang disusun di dalam kamar kos.

Polisi menahan dua tersangka yang pasangan kekasih, yakni NM (29) dan SP (30). Mereka tujuh kali aborsi dalam enam tahun, antara tahun 2013 hingga 2017.

Baca Juga: DNA 7 Janin Aborsi di Makassar Cocok dengan Dua Tersangka

1. Tersangka belum diserahkan ke jaksa

Berkas Perkara Aborsi 7 Janin di Makassar Dinyatakan LengkapKasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Lando mengatakan, polisi baru sebatas melimpahkan berkas perkara kasus aborsi. Sedangkan tersangka belum diserahkan ke JPU.

"Memang berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa setelah tim jalsa teliti, namun kedua tersangka belum diserahkan. Tapi bisa jadi besok keduanya bisa diserahkan," kata Lando.

"Intinya kedua tersangka ini sehat, pernah diperpenjang masa tahanannya dan untuk berkas perkara sudah P21 dan segara tim penyidik Polrestabes akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," dia melanjutkan.

2. Dua tersangka menjalani bimbingan rohani

Berkas Perkara Aborsi 7 Janin di Makassar Dinyatakan LengkapTersangka pria kasus aborsi 7 janin, SP (30) saat digiring ke ruang penyidik Polrestabes Makassar, Jumat (10/6/2022) sore. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Lando mengatakan kondisi kedua tersangka kasus aborsi tujuh janin dalam keadaan sehat. Mereka bahkan meminta diizinkan mengikuti bimbingan rohani.

"Mereka mempunyai hak untuk itu. Tidak hanya mereka saja, tapi semua tahanan punya hak untuk hal itu," kata Lando.

3. Satu tersangka sempat mengelak

Berkas Perkara Aborsi 7 Janin di Makassar Dinyatakan LengkapTersangka perempuan kasus aborsi 7 janin dalam boks makan, J alias NM (29) saat digiring ke ruang penyidik Polrestabes Makassar, Jumat (10/6/2022) malam. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar menerima hasil pemeriksaan sampel DNA tujuh janin hasil aborsi. Sampel DNA diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dicocokkan dengan dua tersangka, yakni pria SP (30) dan NM (29).

SP sempat cuma mengakui empat dari tujuh janin sebagai hasil hubungannya dengan NM. Pemeriksaan sampel DNA adalah untuk mencocokkan antara janin dalam boks dengan kedua tersangka yang ditangkap. Pemeriksaan sekaligus membantah pengakuan pelaku pria.

"Hasil yang kita terima setelah diuji di Labfor Mabes Polri itu adalah identik atau sama, jadi tujuh janin itu DNA-nya identik dengan kedua tersangka," kata Lando.

Baca Juga: Janin di Boks Makanan, Pelaku 7 Kali Aborsi karena Dijanji Nikah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya