Warga Tak Pakai Masker Disuruh Jalan Jongkok, Warganet: Mirip Tahanan

Hari pertama penerapan wajib suket bebas COVID-19

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 per hari ini, Senin (13/7/2020). Perwali berisi pedoman percepatan penanganan COVID-19, di antaranya kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga yang ingin keluar-masuk Makassar.

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyatakan warga dari luar daerah yang ingin masuk ke Makassar harus menyertakan suket. Surat diterbitkan rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya, dan akan diperiksa di perbatasan Makassar.

“Begitu juga yang mau keluar Makassar, kita batasi juga," kata Rudy saat memantau simulasi penerapan Perwali 36/2020 di Makassar, Minggu 12 Juli 2020.

Pada hari pertama penerapan Perwali, Pj Wali Kota memantau langsung di lapangan. Dia antara lain mengecek kondisi perbatasan Makassar-Maros di simpang lima bandara, Kecamatan Biringkanaya.

Dalam siaran langsung yang diunggah akun Facebook resmi Dinas KOMINFO Kota Makassar, terlihat sejumlah pengendara yang melintas di jalur tersebut diberhentikan oleh petugas. Warga yang tidak mengenakan masker langsung diberikan masker dan juga diperiksa dengan suhunya dengan thermogun. 

Sebuah bus yang melintas juga tak luput dari pemeriksaan. Sejumlah penumpang terlihat ditanyai soal aturan harus ada surat keterangan (suket) bebas COVID-19 untuk masuk ke Makassar. Mereka pun menunjukkan suket yang dimaksud.

Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker juga langsung menjalani rapid test di lokasi. Bahkan sebagian dari mereka juga diminta untuk jongkok dengan alasan kursi tidak cukup. Hal ini pun sontak menuai reaksi dari warganet. 

Baca Juga: Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Diterapkan Senin 13 Juli

1. Pemerintah dinilai kasar ke masyarakat

Warga Tak Pakai Masker Disuruh Jalan Jongkok, Warganet: Mirip TahananSejumlah warga disuruh berjongkok di hari pertama penerapan perwali 36/2020 di Simpang Lima perbatasan Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). Satpol PP Makassar

Siaran langsung di akun Facebook tersebut langsung diserbu komentar netizen. Tak sedikit yang menghujat tindakan aparat Pemkot yang menyuruh warga untuk jongkok.

Salah satunya adalah akun Akil Djamaluddin yang menganggap tindakan pemerintah kota menyuruh warga jongkok ini terlalu kasar. Pemerintah, kata dia, sebaiknya memperlakukan warga secara lebih layak.

"Pelan-pelan ki. Jangan terlalu kasar bahasanya ke masyarakat, nanti penilai gimana. Pelan-pelan Pak. Sebaiknya disediakan kursi. Berikan pelayanan yang baik sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada warga masyarakat," demikian komentar tersebut.

2. Warga yang jongkok dinilai mirip tahanan

Warga Tak Pakai Masker Disuruh Jalan Jongkok, Warganet: Mirip TahananSeorang warga disuruh push up di hari pertama penerapan perwali 36/2020 di Simpang Lima perbatasan Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). Satpol PP Makassar

Akun Mulyadi Adhi juga berkomentar soal warga yang disuruh jongkok. Dia menyebut bahwa warga yang disuruh jongkok itu terlihat diperlakukan seperti tahanan. 

"Siapkan fasilitas tempat duduk Pak. Kayak tahanan saja disuruh jongkok," katanya.

Komentar senada juga disampaikan oleh akun Ramlah Said. Dia menyebut bahwa warga yang disuruh jongkok itu terlihat seperti penjahat.

"Kenapa begitu? Kayak penjahat ditangkap disuruh jongkok. Tidak adakah kursi atau suruh berdiri kasih jarak saja," katanya.

3. Kebijakan Pemkot dirasa lebih mirip PSBB

Warga Tak Pakai Masker Disuruh Jalan Jongkok, Warganet: Mirip TahananSeorang pengendara motor Pengendara motor dihentikan di hari pertama penerapan perwali 36/2020 di Simpang Lima perbatasan Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). Satpol PP Makassar

Sementara itu, netizen lainnya yaitu akun Basri juga mempertanyakan mengapa sebagian besar hanya pengendara motor saja yang ditahan sementara pengendara mobil tidak. 

"Kenapa kayak cuma pengendara motor yang ditahan? Itu yang pakai mobil bagaimana? Apa karena takut macet kalau mobil ditahan semua?," katanya.

Lain lagi dengan Akun La Mappware. Dia menyoroti soal kebijakan Pemkot Makassar ini yang dinilainya lebih mirip pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal seharusnya Makassar sudah bersiap menuju normal baru atau new normal.

"Ini bukannya Makassar melangkah ke Fase New Normal, tapi set back to PSBB," katanya.

4. Penerapan Perwali 36/200 diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona

Warga Tak Pakai Masker Disuruh Jalan Jongkok, Warganet: Mirip TahananPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin sebelumnya menjelaskan melalui Perwali 36/2020, Pemkot membatasi pergerakan masyarakat. Target utamanya mempersempit peluang penyebaran COVID-19.

Dalam penerapannya, dikerahkan sebanyak 7.950 personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lain.

"Ingat, Kota Makassar itu adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan barometer ekonomi Sulawesi Selatan. Sehingga kita tidak ingin daerah luar yang sudah bersih dan sudah hijau, berkunjung ke Makassar, lantas pulang dari Makassar membawa virus korona,” ujarnya.

Rudy  berharap proses pemeriksaan di perbatasan berlangsung cepat sehingga tidak membuat pengguna jalan tidak terganggu. Namun ia juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses ini bagian dari upaya untuk melindungi warga dari pandemik.

“Sebisa mungkin tidak prosesnya tidak menghambat aktivitas masyarakat. Kita akan melakukan pemeriksaan dibeberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” kata dia.

Baca Juga: Peradi Protes Peraturan Masuk Makassar Wajib Suket Bebas COVID-19

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya