Walkot Makassar Sebut Parkir di Bahu Jalan akan Didenda

Parkir kendaraan sembarangan jadi pemicu kemacetan

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyoroti maraknya parkir kendaraan di bahu jalan. Dia menyebut sudah saatnya ada ketegasan terhadap pengguna kendaraan yang masih memarkir kendaraannya di bahu jalan. 

Parkir kendaraan di pinggir jalan seringkali mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Bahkan tak jarang ini juga memicu kemacetan. Sayangnya, masih banyak yang tidak mempedulikannya.

"Saya juga menyoroti. Jadi, memang sudah harus, mengundang orang yang terlibat di situ. Banyak unsur yang terlibat di situ," kata Danny di Makassar, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Mahasiswa di Makassar Diduga Gantung Diri usai Ditangkap Kasus Narkoba

1. Perlu ada sanksi tegas

Walkot Makassar Sebut Parkir di Bahu Jalan akan DidendaMobil pribadi yang parkir di bahu jalan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Danny menekankan bahwa pihaknya sejak lama telah berupaya mengatasi masalah parkir di bahu jalan ini. Namun tampaknya belum ada upaya yang memberikan efek jera.

Karena itu, perlu ada pemberian sanksi tegas kepada pengguna kendaraan yang masih parkir di bahu jalan. Salah satunya dengan memberlakukan denda.

"Denda kalau dia parkir di bahu jalan. Berlipat-lipat itu. Per jam kalau bisa," kata Danny.

2. Tercatat 20 titik kemacetan

Walkot Makassar Sebut Parkir di Bahu Jalan akan DidendaIlustrasi kemacetan lalu lintas. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Danny pun menyebutkan ada 20 titik kemacetan yang terdata di Kota Makassar saat ini. Di antaranya pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga restoran. 

"Dulu 20 titik. Sekarang tidak tahu. Pasti bertambah," katanya.

Salah satu pemicunya yakni penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir sepeti di Mal Panakkukang di Jalan Boulevard  dan Toko Agung di Jalan Sam Ratulangi. Danny mengaku telah menyampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk turut mengatasi masalah parkir ini.

"Sudah saya kasih tahu, semua yang buat kemacetan kasih denda dia semua," kata Danny.

3. Aturan larangan parkir di bahu jalan

Walkot Makassar Sebut Parkir di Bahu Jalan akan DidendaIlustrasi parkir di bahu jalan. (google.com)

Pada 2011, Pemkot Makassar menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang Larangan Parkir. Salah satu aturannya adalah larangan parkir pada 5 ruas jalan yang meliputi sepanjang Jalan Pettarani, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Sultan Alauddin.

Kemudian, Perda Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 juga mengatur tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Makassar. Pada Bab V Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwa dilarang menempatkan kendaraan bermotor dan atau alat angkut lainnya di luar tempat parkir yang ditetapkan.

Negara juga telah mengatur mengenai parkir kendaraan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Larangan parkir di bahu jalan diatur  dalam Pasal 38 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga: Danny Pomanto: Setiap Tanggal 1 Siswa Pakai Baju Adat di Sekolah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya