Viral! Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Pemilik Warkop saat Razia PPKM

Oknum Satpol PP Gowa pukul suami istri pemilik warkop

Makassar, IDN Times - Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terekam kamera memukul seorang perempuan yang tengah hamil tua. Video pemukulan itu pun beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik yang diunggah dalam akun Instagram sosmedmakassar, Rabu (14/7/2021) malam, oknum Satpol PP itu memukul perempuan yang diketahui merupakan istri dari pemilik warkop, Ivan Riyana Panciro.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, yang dikonfirmasi membenarkan insiden itu terjadi di Kabupaten Gowa.

"Iya mbak di Gowa," katanya singkat melalui WhatsApp, Rabu malam.

1. Oknum Satpol PP sempat menanyakan izin usaha

Viral! Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Pemilik Warkop saat Razia PPKMIlustrasi. Suasana pelaksanaan hari pertama PSBB di Kabupaten Gowa, Senin (4/5). Humas Pemkab Gowa

Dalam video itu tampak seorang oknum anggota Satpol PP Gowa masuk ke dalam warkop sambil memperkenalkan dirinya. Dia lantas menanyakan apakah tempat itu beroperasi sebagai kafe atau rumah tinggal. Dia juga menanyakan izin usaha dari tempat tersebut.

"Mana izinmu? Saya periksa, saya punya kewenangan," kata oknum tersebut.

Tak lama berselang, perempuan tersebut lalu cekcok dengan oknum Satpol PP lantaran tak terima ditanya soal izin. Perempuan ini menjelaskan bahwa usahanya memiliki izin.

"Ada kok di kantor desa. Saya sudah izin," kata perempuan tersebut.

2. Pemilik warkop ancam lapor polisi

Viral! Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Pemilik Warkop saat Razia PPKMTangkapan layar video viral Satpol PP Gowa pukul ibu hamil/Istimewa

Ivan yang merekam kejadian itu berusaha menengahi dan menjelaskan bahwa istrinya sedang hamil. Namun oknum Satpol PP justru berbalik menampar Ivan. Tak terima suaminya ditampar, istri Ivan akhirnya memukul balik anggota Satpol PP.

"Jangan memukul Pak. Saya baik-baik di sini. Ini rumah saya," teriak Ivan.

Atas kejadian ini, Ivan pun mengancam akan melaporkan hal ini pada pihak kepolisian. 

"Tunggu ya, saya lapor. Dia memukul istri saya," katanya.

3. Menuai kecaman dari warganet

Viral! Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Pemilik Warkop saat Razia PPKMTangkapan layar video viral Satpol PP Gowa pukul ibu hami/Istimewa

Kejadian itu kemudian mengundang reaksi dari warganet. Tak sedikit warganet yang menuliskan kekesalan atas perilaku tak terpuji dari oknum Satpol PP Gowa tersebut.

"Harus di viralkan...harus di hukum...harus di pecat dan hrus di penjara," kata akun temanna_supporter.

"Baruko satpoll pp, tunggu arisanta, sepupuku nu ksh bgitu, istrinya yg sedang hamil pun di tampar, lbh jelasnya ada rekaman cctv nya," tulis akun ahmadadnur.

4. Penjelasan Kepala Desa Panciro

Viral! Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Pemilik Warkop saat Razia PPKMPetugas gabungan menggelar operasi pemantauan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. IDN Times/Humas Pemkab Gowa

Peristiwa penganiayaan oknum Satpol PP Gowa terhadap pasangan suami istri pemilik warkop terjadi pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 21.00 WITA. Warkop tersebut terletak di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kepala Desa Panciro, Anwar Malolo yang berbicara kepada IDN Times mengatakan, pihak keluarga korban pemukulan tidak terima dengan perlakuan oknum Satpol PP. Meski begitu, Anwar menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari korban ibu hamil dan suaminya yang saat ini sedang berada di Polres Gowa untuk melayangkan laporan polisi.

"Ada pemicu yang membuat panas dan berujung ketegangan," kata Anwar.

Alumnus Zainuddin, tokoh pemuda Panciro yang diwawancara dari lokasi kejadian berharap, aparat kepolisian bisa menyelesaikan peristiwa ini hingga tuntas.

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Harapan kami selaku pemuda, pihak aparat kepolisian bisa menjembatani kejadian tersebut secara kekeluargaan," kata Ketua KNPI Kabupaten Gowa itu.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Gowa menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sejak 10 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pengetatan digelar sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19 di Kabupaten Gowa.

Dalam aturan PPKM Mikro di Gowa, aktivitas jual beli masyarakat bagi rumah makan atau pedagang kaki lima hanya bisa sampai pukul 19.00 WITA untuk melayani makan di tempat, sementara untuk take away bisa sampai jam 22.00 WITA.

Baca Juga: Sudah Mulai, Ini Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Massal di Gowa, Ikut Yuk!

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya