Vaksinasi Lengkap, Penumpang Pesawat di Bandara Makassar Tak Wajib PCR

Berlaku per 8 Maret 2022

Makassar, IDN Times - Penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau pun rapid tes antigen. Syaratnya adalah penumpang tersebut telah divaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Pemberlakuan tersebut seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat perjalanan tersebut resmi diberlakukan di Bandara Sultan Hasanuddin sejak Selasa 8 Maret 2022 kemarin.

"Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini,” kata General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi, dalam siaran persnya.

1. Tes PCR masih berlaku untuk penumpang vaksinasi dosis pertama dan penumpang berkomorbid

Vaksinasi Lengkap, Penumpang Pesawat di Bandara Makassar Tak Wajib PCRIlustrasi. Kondisi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Namun penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, masih wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu  3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini juga masih berlaku untuk calon penumpang yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid.

Bagi penumpang dengan kondisi tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Penumpang tetap wajib terapkan protokol kesehatan

Vaksinasi Lengkap, Penumpang Pesawat di Bandara Makassar Tak Wajib PCRBandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 16 April 2021. IDN Times/Irwan Idris

Aturan perjalanan lainnya yakni penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melaksanakan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam

3. Layanan pemeriksaan COVID-19 masih tersedia di bandara

Vaksinasi Lengkap, Penumpang Pesawat di Bandara Makassar Tak Wajib PCRRapid test antigen di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk mendeteksi gejala COVID-19, Rabu (22/12/2020). Humas Pemprov Sulsel

Penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar masih wajib mengisi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, layanan pemeriksaan COVID-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis satu dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," kata Wahyudi. 

Adapun jumlah penumpang Bandara Sultan Hasanuddin mulai mengalami kenaikan. Dari Januari - Februari 2022, tercatat jumlah penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin mencapai 1.338.759 penumpang. Angka ini naik 34,5 persen dibandingkan dengan Januari - Februari 2021 lalu yang hanya tercatat 995.329 penumpang. 

Baca Juga: Kondisi Jorok Toilet Bandara Hasanuddin Viral di Medsos

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya