Usai Lantik Anggota PPS, KPU Makassar Bentuk Pantarlih

KPU Makassar butuh 4.170 pantarlih, minat daftar?

Makassar, IDN Times - Setelah melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih). Hal ini disampaikan Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto.

"Dalam minggu ini, kami akan membuka pendaftaran pantarlih,"  kata Romy, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya, KPU melantik sebanyak 456 orang anggota PPS se-Kota Makassar. Pelantikan berlangsung di Hotel Four Points, Makassar, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: KPU Makassar Lantik 456 Anggota PPS untuk Pemilu 2024

1. Butuh 4.170 orang pantarlih

Usai Lantik Anggota PPS, KPU Makassar Bentuk PantarlihIlustrasi petugas linmas berjaga di TPS.(IDN Times/Mela Hapsari)

KPU Makassar telah menetapkan sebanyak 4.170 TPS yang tersebar di 153 kelurahan. Jumlah pantarlih yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah TPS.

"Setiap satu orang bertanggung jawab untuk meng-handle 200 - 300 pemilih yang ada di TPS untuk menyesuaikan apakah sesuai data yang diterima dari KPU RI dengan apa yang ada di lapangan," kata Romy.

2. Pantarlih bertugas sesuaikan data pemilih

Usai Lantik Anggota PPS, KPU Makassar Bentuk PantarlihIlustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Seleksi pantarlih dimulai tanggal 26 Januari sampai 6 Februari 2023. Romy mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan untuk perekrutan pantarlih. Nantinya, mereka akan membantu tugas-tugas PPS, terutama dalam pemutakhiran data pemilih. 

"Itu yang akan bergerak secara simultan di Kota Makassar untuk memastikan data pemilih sesuai dengan data yang kami terima dari Jakarta," katanya.

3. KPU catat ada 1.059.754 pemilih berkelanjutan

Usai Lantik Anggota PPS, KPU Makassar Bentuk PantarlihIlustrasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Saat ini, KPU mencatat ada sebanyak 1.059.754 daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Pemilih berkelanjutan adalah data pemilih yang berlangsung terus-menerus. Data inilah yang kemudian menjadi rujukan untuk membagi TPS di tiap kelurahan.

"Dari situ, kami mengambil ukuran TPS dengan batas TPS maksimal 300 pemilih," katanya.

Baca Juga: KPU Makassar Tegaskan Tak Ada Titipan dalam Seleksi PPS

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya