UNICEF: Imunisasi adalah Hak Asasi Anak

Semua anak berhak dapat imunisasi rutin

Makassar, IDN Times - Imunisasi merupakan hak setiap anak. Imunisasi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya berbagai penyakit sehingga bermanfaat besar bagi kesehatan generasi mendatang.

Chief Field Office - Sulawesi & Maluku Regions UNICEF Indonesia, Henky Widjaja, menjelaskan bahwa anak merupakan kelompok yang rentan sakit. Karena itu, kelengkapan imunisasi rutin sangat penting.

"Sudah dikomitmenkan secara nasional bahwa anak mempunyai hak untuk mendapatkan vaksin. Karena imunisasi adalah hak asasi anak," kata Henky saat media briefing terkait imunisasi rutin termasuk Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada masa pandemik COVID-19 di Swiss-Belhotel Makassar, Minggu (6/3/2022). 

1. UNICEF terus berupaya mengedukasi masyarakat

UNICEF: Imunisasi adalah Hak Asasi Anakcpressrelease.com

Sayangnya, pandemik COVID-19 membuat kegiatan imunisasi rutin sempat tertunda. Tidak sedikit masyarakat yang takut ke fasilitas kesehatan. Belum lagi maraknya hoax mengenai vaksin yang membuat masyarakat takut terhadap vaksin.

Meskipun imunisasi merupakan hak setiap anak untuk sehat namun tidak semua orang tua paham dengan itu. Karena itu, UNICEF terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat.

Henky menuturkan, edukasi perihal imunisasi merupakan proses yang berkelanjutan. Di titik ini, UNICEF tidak memulai dari nol karena cakupan imunisasi untuk Sulsel sudah cukup tinggi.

"Cuma beberapa wilayah memang masih rendah. Jadi ini proses yang terus berkembang dan di situlah kita memanfaatkan banyak potensi," kata Henky.

2. Imunisasi harus diberikan secara lengkap

UNICEF: Imunisasi adalah Hak Asasi AnakImunisasi bayi di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Sekretaris Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sulsel, Martira Maddeppungeng, imunisasi rutin terhadap bayi dan anak, harus diberikan secara lengkap. Karena jika tidak maka bayi atau anak tersebut tetap tidak akan kebal sehingga berisiko terkena penyakit.

Dia menyebut memang ada kondisi tertentu di mana imunisasi anak tertunda atau tidak sengaja melewati jadwal. Dalam kondisi ini, anak boleh langsung divaksinasi dengan syarat kondisi fisiknya sehat.

"Anak harus lengkap apalagi sekarang dengan kita mengalami pandemik. Jangan sekali-kali imunisasi tidak lengkap atau cakupan itu rendah karena bisa berisiko terjadi KLB (kejadian luar biasa)," kata Martira. 

3. Anak boleh imunisasi meski lewat jadwal

UNICEF: Imunisasi adalah Hak Asasi AnakANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bagi anak yang belum pernah diimunisasi sama sekali sejak bayi hingga anak-anak,  Martira menyebutkan mereka tetap boleh diimunisasi asalkan ada keterangan dari dokter. 

"Andaikan tidak divaksin, itu tetap bisa diberikan vaksinasi dan kalau memang belum pernah, tetap dimulai dari awal kemudian bikin interval 4 minggu untuk mendapatkan yang kedua dan ketiga," katanya.

Menurutnya, dokter perlu melihat vaksin apa yang telah lewat dari jadwal. Karena memang ada beberapa imunisasi yang diberikan saat bayi namun tidak diperlukan lagi di usia anak-anak.

"Misalnya ada perubahan vaksin DPT, itu tidak perlu tapi dalam bentuk DT atau TD. Jadi memang pada kondisi begini, sebaiknya konsultasi kepada yang lebih kompeten," katanya.

4. IDAI minta orang tua rajin pantau jadwal imunisasi anak

UNICEF: Imunisasi adalah Hak Asasi AnakBuku Kesehatan Ibu dan Anak/Kementerian Kesehatan RI

Martira pun meminta para orang tua untuk lebih memperhatikan jadwal imunisasi anaknya. Data itu bisa terlihat di buku kesehatan ibu dan anak (KIA).

Dia juga meminta para tenaga kesehatan di tingkat pelayanan primer untuk rutin mencatat jadwal imunisasi bayi dan anak. Bahkan kalau perlu, tenaga kesehatan harus memburu sasarannya agar imunisasinya lengkap. 

"Sweeping sasaran untuk melengkapi imunisasinya. Itu yang perlu diperhatikan. Tapi Puskesmas rumah sakit terbuka 24 jam pelayanan imunisasinya," katanya.

Baca Juga: UNICEF: Krisis Lebanon Buat Kaum Muda Putus Sekolah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya