TPP ASN Pemprov Sulsel Akhirnya Cair usai Telat Tiga Bulan

Namun pencairan TPP dilakukan bertahap

Makassar, IDN Times - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya dicairkan setelah sempat terlambat tiga bulan. Namun TPP dibayarkan secara bertahap.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid mengatakan TPP sudah dibayarkan sejak Kamis 31 Maret 2022. 

"Iya, sudah cair sejak hari Kamis,” kata Rasyid.

1. Pembayaran hanya di beberapa OPD

TPP ASN Pemprov Sulsel Akhirnya Cair usai Telat Tiga BulanIlustrasi gaji (IDN Times/Dok)

Karena dibayarkan secara bertahap, maka hanya beberapa OPD saja yang TPP-nya telah dibayarkan. Di antaranya yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Beberapa OPD sudah dibayarkan. Untuk OPD yang lain, segera menyusul,” kata Rasyid.

2. Keterlambatan TPP karena penyesuaian regulasi

TPP ASN Pemprov Sulsel Akhirnya Cair usai Telat Tiga Bulanilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan keterlambatan pencairan ini dikarenakan berbagai faktor. Salah satunya karena ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Ada perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur kriteria TPP. Salah satunya yaitu TPP ASN baru bisa cair setelah daerah mendapatkan persetujuan Kemendagri.

"Ada inputan baru dari ASN yang agak susah karena sistemnya baru. Kan ada Permenpan yang baru. Itu ada banyak indikator jadi agak terhambat di situ. Jadi memang dulu semua nasional sama statusnya," katanya.

Baca Juga: TPP ASN Sulsel Telat Cair karena Aturan Baru Kemendagri

3. OPD diminta segera input SKP

TPP ASN Pemprov Sulsel Akhirnya Cair usai Telat Tiga BulanIlustrasi. IDN Times/ istimewa

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel Imran Jausi menyebutkan faktor keterlambatan lainnya. Yaitu, karena adanya penyesuaian dengan SKP format baru sesuai Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Selain itu, ada juga penyesuaian aplikasi yang digunakan. 

Belum lagi dipengaruhi oleh keterlambatan penginputan SKP (sasaran kinerja pegawai) oleh OPD. Karena itu, dia berharap agar OPD segera menginput SKP secara berjenjang, sehingga pengurusan TPP segera dirampungkan tepat waktu.

"Kami di BKD melakukan percepatan proses verifikasi berdasarkan hasil penginputan SKP oleh setiap ASN, dan tentunya kami semua berharap," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Restui 8 Proyek Strategis Sulsel di 2023

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya