Ternyata Dua dari Empat Proyek Siluman Pemprov Sulsel Sudah Berjalan 

Salah satunya proyek jalan penghubung Gowa-Maros

Makassar, IDN Times - Belum lama ini Inspektorat Sulawesi Selatan menemukan empat proyek infrastruktur 'siluman', yang tidak terdaftar dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Belakangan diketahui bahwa dua dari empat proyek ternyata sudah berjalan.

Plt Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latif mengatakan, proyek yang telah berjalan itu progresnya sangat minim dan terkesan dipaksakan. Proyek yang dimaksud adalah pemerliharaan ruas jalan Burung-burung-Benteng Gajah-Carangki-Bantimurung yang menghubungkan Kabupaten Gowa dan Maros serta pengerjaan jalan kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).

"Di CPI jalan sedikit. Di Carangki itu sudah ada pemasangan batu sedikit. Pokoknya sedikit-sedikit semua," kata Sulkaf, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Inspektorat Ungkap Empat Proyek Siluman Pemprov Sulsel

1. Kontraktor diminta hentikan proyek yang terlanjur dikerjakan

Ternyata Dua dari Empat Proyek Siluman Pemprov Sulsel Sudah Berjalan Ilustrasi proyek jalan. IDN Times/Tunggul Kumoro

Sulkaf mengaku heran dengan pengerjaan proyek yang tidak tercantum dalam DPA APBD 2021. Pasalnya, proyek ini seharusnya ilegal tapi ternyata ada kontrak diam-diam dan sudah dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang.

Meski begitu, pemprov memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek tersebut. Pemprov juga enggan untuk membayar kepada kontraktor yang mengerjakannya.

Jika perusahaan kontraktor meminta pertanggungjawaban untuk pembayaran, Sulkaf menyarankan supaya yang bersangkutan langsung ke pengadilan.

"Kalau ada putusan pengadilan dibayar ya dibayar. Nanti pengadilan yang memutuskan dibayar oleh lembaga atau person," kata Sulkaf.

2. Kontrak proyek ditandangani pada Februari 2021

Ternyata Dua dari Empat Proyek Siluman Pemprov Sulsel Sudah Berjalan Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejauh ini, Sulkaf menyatakan belum menerima laporan terkait proyek tersebut. Karena kontrak proyek itu diteken sebelum dirinya menjabat Plt Kepala Inspektorat. Namun menurut dia, pejabat sebelumnya telah mengingatkan tapi tidak diindahkan.

"Yang jelas yang saya baca ada surat dari tanggal 20 Januari, surat dari PUTR untuk meminta pertimbangan terhadap 4 proyek," kata Sulkaf.

Surat itu, kata dia, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Rudy Djamaluddin. 

"Jadi waktu saya masuk ditanya lagi. Saya cuma jawab bahwa itu tidak ada di DPA, hentikan," ucapnya.

3. Daftar proyek siluman Dinas PUTR

Ternyata Dua dari Empat Proyek Siluman Pemprov Sulsel Sudah Berjalan ilustrasi/ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Sebelumnya, Sulkaf mengungkapkan ada empat paket proyek yang tidak masuk dalam DPA APBD tahun 2021. Kontrak empat proyek itu diteken oleh Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. 

Edy sendiri merupakan salah satu tersangka dari kasus dugaan korupsi di KPK yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Dalam kasus itu ada satu tersangka lain dari kontraktor rekanan, yakni Agung Sucipto. 

Adapun 4 proyek yang dimaksud yaitu :

1. Preservasi jalan ruas Burung-burung - Benteng Gajah - Carangki - Bantimurung 2,5 kilometer Rp Rp11,4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri.

2. Pembangunan jalan ruas Solo Peneki Kulampu di Kabupaten Wajo. Anggarannya Rp22,9 miliar.

3. Pedestrian Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dimenangkan CV Sumber Reski Abadi senilai Rp1,4 miliar.

4. Pengerjaan jalan kawasan CPI dengan anggaran Rp 26,8 miliar oleh PT Tiga Bintang Groyasatana.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Nonaktifkan Seluruh Staf Khusus Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya