Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup saat Maulid Nabi

Hanya tutup sehari

Makassar, IDN Times - Tempat hiburan malam di Kota Makassar akan tutup sementara pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah. Tempat hiburan malam yang dimaksud di antaranya bar, tempat karaoke, hingga diskotik.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 556/409/S.EDAR/DISPAR/X/2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H.

"Ada SE tentang penutupan sebagaimana yang disebutkan di SE tersebut untuk menghormati maulid Nabi Muhammad SAW 1444H," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

1. Tutup hanya sehari

Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup saat Maulid Nabiilustrasi karaoke (unsplash.com/Curtis Potvin)

Tempat hiburan malam tersebut harus tutup sementara selama hari peringatan Maulid Nabi. Setelahnya tempat hiburan tetap beroperasi secara normal seperti hari-hari lainnya.

"Hanya satu hari di tanggal 8 Oktober besok," kata Roem.

2. Tempat hiburan yang tutup sementara

Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup saat Maulid NabiIlustrasi diskotik (IDN Times/Hariyanto)

Adapun poin yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup Sabtu 8 Oktober 2022. 

Kegiatan usaha dimaksud dapat di buka kembali pada Minggu 9 Oktober 2022 Pukul 07.00 WITA.

3. Pengelola yang melanggar akan disanksi

Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup saat Maulid NabiTHM Vegas Bar & Lounge di Makassar disegel, pada Sabtu (21/8/2021) karena diduga beroperasi saat PPKM Level 4. IDN Times/Istimewa

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengelola/pengusaha hotel, bar, karaoke/rumah bernyanyi, panti pijat/refleksi, klub malam dan diskotik. Apabila ditemukan ada pelanggaran, maka pemilik usaha akan diberikan sanksi. 

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang di maksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Sabtu 30 Juli 2022 Seluruh THM di Makassar Wajib Tutup Sehari

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya