Tarif Tol di Makassar Meroket, Sudirman: Kementerian yang Tetapkan

Tarif tol naik 154 persen

Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan penyesuaian tarif tol yang berlaku saat ini merupakan keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu disampaikan Sudirman usai bertemu dengan Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Anwar Toha di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (10/5/2021). PT MMN sendiri selaku pengelola jalan tol di Kota Makassar.

"Bukan kenaikan, tapi penyesuaian dan itu penetapannya dari kememterian. Tentu itu juga kalau dari kementerian, beliau hanya sebagai pelaksana saja. Melaksanakan berdasarkan keputusan menteri. Bukan keputusan dari Pak Dirut sendiri," ujar Sudirman.

1. Penyesuaian tarif berdasarkan SK Menteri PUPR

Tarif Tol di Makassar Meroket, Sudirman: Kementerian yang TetapkanPenandatanganan prasasti tol layang Pettarani Makassar oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis (18/3/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Penyesuaian tarif itu diterapkan setelah Jalan Tol Layang Pettarani atau seksi III resmi beroperasi. Tarif baru itu pun diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Namun penyesuaian tarif Jalan Tol Ujung Pandang seksi I, II, dan III dinilai tidak realistis. Pasalnya, tarif tol naik lebih dari dua kali lipat setelah adanya penyesuaian. Menurut Sudirman, hal ini masih bisa menjadi masukan ke depan.

"Tentu kalau ada masukan-masukan masyarakat, kita akan mempelajari kembali. Kita menyampaikan kepada kementerian tentang bagaimana pertimbangan itu," ujar Sudirman.

2. Pemprov terus berkoordinasi dengan kementerian

Tarif Tol di Makassar Meroket, Sudirman: Kementerian yang TetapkanPlt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Soal keluhan masyarakat terhadap tarif tol, Sudirman mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR. Dia mengaku akan menyampaikan keluhan pengguna jalan tol kepada Kementerian PUPR. 

"Ini makanya kita koordinasi ini supaya ada bahasan-bahasan itu bahwa ada masyarakat yang menyampaikan ini dan itu. Tentu kita akan melihat dasar-dasarnya. Kalau memang itu realistis ya kita juga tidak bisa," katanya.

Sudirman menjelaskan penyesuaian tarif tol itu juga berkaitan dengan investasi. Menurut dia, tidak mungkin menghambat investasi pada jalan tol itu. 

"Tentu kita mau investasi jalan, masyarakat terbantu dengan sistem transportasi dan kami mau tanyakan ke kementerian apakah ada aspirasi-aspirasi seperti yang akan kita teruskan kepada mereka. Insya allah kita akan formulasikan untuk kita pelajari internal dulu," katanya.

Baca Juga: Tol Layang Pettarani Tidak Sepenuhnya Gratis, Pengendara Harus Bayar

3. Penyesuaian tarif untuk mengembalikan investasi

Tarif Tol di Makassar Meroket, Sudirman: Kementerian yang TetapkanTarif baru Jalan Tol Ujung Pandang. Dok. PT MMN.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Makassar Metro Network mengatakan penerapan tarif baru dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Selain itu, juga untuk mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Keputusan terkait penerapan tarif baru ini seiring beroperasinya Jalan Tol Layang Pettarani (seksi III) sejak 19 Maret 2021 lalu. Jalan Tol Layang Pettarani merupakan penambahan ruas jalan tol sebelumnya yaitu seksi I dan II dari 6,5 km menjadi 10,08 km.

"Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," kata Anwar.

Adapun nilai investasi untuk proyek Jalan Tol Layang Pettarani yakni sebesar Rp2,24 triliun.

Baca Juga: Fakta Penting Tol Layang Pettarani, Megaproyek Rp2 Triliun di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya