Tagihan Menunggak, Aliran Listrik di Kantor Satpol PP Makassar Diputus

Aktivitas Satpol PP Makassar terganggu

Makassar, IDN Times - Tagihan rekening listrik di Kantor Satpol PP Kota Makassar dikabarkan tidak dibayar. Imbasnya, sambungan listrik di kantor tersebut dicabut.

Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, mengakui hal tersebut. Dia mengatakan, dicabutnya listrik tersebut berdampak pada kinerja anggotanya. 

"Apalagi saat ini Satpol PP dihadapkan dengan persoalan pelanggaran protokol kesehatan sehingga kegiatan pemeriksaan, penyidikan, penegakan hukum protokol kesehatan itu agak terganggu," kata Iman kepada IDN Times melalui WhatsApp, Jumat (19/2/2021).

1. Kantor Satpol PP menumpang di kantor Disdag

Tagihan Menunggak, Aliran Listrik di Kantor Satpol PP Makassar DiputusSatpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Iman menjelaskan bahwa kantor Satpol PP yang listriknya dicabut itu sebenarnya merupakan gedung milik Dinas Perdagangan (Disdag). Gedung itu terletak di Jalan Balaikota yang berhadapan dengan Taman Macan.

Pada saat peresmian kantor perizinan bintang lima, kata Iman, kantor Satpol PP yang semula berada di dalam Balaikota Makassar terpaksa digeser ke gedung Disdag tersebut. Karena ruangan Satpol PP di Balaikota diberikan DPMPTSP dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bintang lima. 

"Jadi kita menumpang di kantor Perindag (Disdag). Yang tidak membayar listrik itu adalah kantor Perindag. Kami yang menumpang itu kena imbasnya," katanya.

2. Satpol PP akan dibuatkan kantor baru tapi ditunda karena pandemik

Tagihan Menunggak, Aliran Listrik di Kantor Satpol PP Makassar DiputusSatpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Iman juga mengatakan ada tiga bidang yang berpindah ke kantor Disdag itu. Bidang tersebut adalah bidang operasional, bidang penegakan hukum, dan bidang satuan linmas. 

Sebenarnya pada 2019, kata Iman, Satpol PP rencananya memang akan dibangunkan kantor baru yang ada di dalam Taman Macan. Namun karena adanya COVID-19 sehingga kegiatan proyek fisik itu dialihkan ke kegiatan penanganan dan penanggulangan pandemik COVID-19.

"Itu menjadi alasan sehingga kami tetap berkantor di kantor Perindag untuk sementara waktu. Tapi karena kantor Perindag yang disegel maka terimbas di Satpol PP," kata Iman.

3. Disdag mengakui listrik tertunggak sudah biasa terjadi

Tagihan Menunggak, Aliran Listrik di Kantor Satpol PP Makassar DiputusIlustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muhammad Yasir, membenarkan bahwa pencabutan aliran listrik di kantor Satpol PP itu memang karena pembayaran listrik sudah menunggak sebulan. 

Yasir bahkan mengakui bahwa kondisi pembayaran menunggak itu sudah biasa terjadi. Hanya saja dia heran mengapa baru sekarang ada pencabutan aliran listrik.

"Iya benar diputus setelah staf saya melapor tadi katanya listriknya dicabut oleh PLN. Tapi kondisi seperti ini selalu terjadi biasa menunggak tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut," kata Yasir.

Baca Juga: 71 Anggota Satpol PP Makassar Positif COVID-19

4. Disdag minta PLN beri kompensasi

Tagihan Menunggak, Aliran Listrik di Kantor Satpol PP Makassar DiputusIlustrasi Listrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Yasir menjelaskan keterlambatan pembayaran tagihan PLN kerap terjadi setiap tahun. Dia berdalih, anggaran 2021 sementara berjalan dan proses pencarian. 

"Entah kenapa diputus karena kita biasanya sudah menyurat ke PLN untuk sementara tak melakukan pencabutan listrik sehubungan anggaran 2021 sementara berjalan, pencairan anggaran 2021," jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta PLN memberi kompensasi kepada kantor gabungan Satpol PP dan Disdag Makassar untuk kembali menyalakan aliran listriknya agar proses pemerintahan kembali berjalan.

"Baru Januari ini menunggak, tapi kita biasanya menyurat untuk kompensasi dikabulkan oleh PLN tapi kenapa tahun ini diputus langsung. Ya mungkin miskomunikasi," kata Yasir.

Baca Juga: Ikut Joget saat Pekerja THM Demo, Anggota Satpol PP Makassar Diperiksa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya