Sepuluh Pemda di Sulsel Belum Tuntas Laporkan LHKPN

ASN dikenai sanski jika tidak melaporkan harta kekayaannya

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Selatan yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Aryati menyebut ada 10 pemerintah daerah di Sulsel yang ASN-nya belum tuntas menyampaikan LHKPN. Padahal batas waktu yang diberikan KPK sudah berakhir pada 31 Maret 2021.

"Ada sekitar 10 pemda yang belum 100 persen pelaporannya," kata Niken dalam kunjungannya ke Kantor Gubernur Sulsel, Senin (5/4/2021).

1. Dikenakan sanksi jika tidak setor LHPKN

Sepuluh Pemda di Sulsel Belum Tuntas Laporkan LHKPN(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Niken meminta ASN supaya segera menyerahkan LHKPN. Jika tidak, maka ASN yang tidak melaporkan LHKPN akan menerima sanksi sesuai yang diatur oleh peraturan kepala daerah masing-masing. 

"Sanksinya ditetapkan oleh peraturan kepala daerah, misal ditunda TPP (tambahan penghasilan pegawa), dan itu sebagai syarat kalau mau promosi juga," katanya.

2. Paling banyak di Jeneponto

Sepuluh Pemda di Sulsel Belum Tuntas Laporkan LHKPNVaksinasi dosen dan pegawai Poltekpar Palembang, Kamis (1/4/2021). (IDN Times/ Feny Maulia Agustin)

Niken menyebut sepuluh daerah yang belum tuntas menyerahkan LHKPN. Masing-masing, Luwu Timur, Enrekang, Pangkep, Bulukumba, Toraja Utara, Sinjai, Tana Toraja, Luwu, Palopo, dan Jeneponto. 

"Yang paling rendah Jeneponto. Dari 203, masih ada 56 yang belum. Yang bagus perlu diapresiasi itu Pinrang, daru 5.183 sudah lapor semua 100 persen. Di Bone juga 3.200 sudah lapor semua," sebutnya.

3. Hanya 53 pejabat Pemprov Sulsel yang tepat waktu

Sepuluh Pemda di Sulsel Belum Tuntas Laporkan LHKPNIlustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sementara untuk pejabat Pemprov Sulsel, Niken menyebutkan hanya 53 orang pejabat saja yang menyerahkan LHKPN tepat waktu. 

PLT Kepala Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf F Latief mengatakan 53 orang ASN itu memang wajib menyetor LHKPN sebelum 31 Maret 2021. Karena mereka semua merupakan pejabat eselon II.

Selain pejabat eselon II, kata Sulkaf, batas terakhir pelaporan LHKPN yaitu 31 Desember 2021. Dengan demikian, Sulkaf menyebut laporan LHKPN Pemprov Sulsel untuk pejabat eselon II sudah selesai.

"Yang lain, mereka diimbau untuk tetap melaporkan semua eselon IV dan III, itu sampai 31 Desember," katanya.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya