Rektor UNM: Permendikbud 30/2021 Perlu Disempurnakan

Ada poin-poin pada Permendikbud yang dianggap multitafsir

Makassar, IDN Times - Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai beragam respon, termasuk dari pimpinan perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam mengatakan pihaknya mendukung penuh Permendikbud tersebut. Dia mengatakan peraturan itu bisa melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual. Hanya saja aturan tersebut masih perlu disempurnakan.

"Saya itu hari dalam pembahasannya di Jakarta. Jadi kami rektor sudah bahas sebelum itu ditetapkan. Memang banyak hal yang perlu disempurnakan dalam pendefinisian dan seterusnya," ujar Husain saat dimintai tanggapannya di Kampus UNM, Rabu (18/11/2021).

Baca Juga: DPR Sebut RUU TPKS Berbeda dengan Permendikbud, Tak Ada Sexual Consent

1. Aturannya harus diperjelas

Rektor UNM: Permendikbud 30/2021 Perlu DisempurnakanIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Husain menjelaskan aturan tersebut penting agar bisa menjerat orang-orang yang dengan mudahnya menjadi pelaku pelecehan seksual. Hanya saja, pelecehan seksual kadang dimaknai berbeda setiap orang.

Menurutnya seseorang bisa saja tidak bermaksud melecehkan namun bisa perlakuannya dianggap melecehkan.

"Padahal masih bagian bahwa ini anak kita. Ini teman kita. Itu juga susah juga diberi pemahaman. Ini semua yang menjadi catatan yang masih perlu ada perbaikan, revisi yang seperti itu. Niatnya bagus, tinggal mau disempurnakan," ujarnya.

2. Ada beberapa poin yang multi tafsir

Rektor UNM: Permendikbud 30/2021 Perlu DisempurnakanIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Majdah M Zain juga mengutarakan hal serupa. Pihaknya mendukung dengan catatan perlu ada penyempurnaan.

Menurutnya, ada beberapa poin yang multi tafsir. Di pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan tentang cakupan kekerasan seksual, salah satu aturannya yang terdapat di poin b yaitu memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

"Ada beberapa poin yang jadi polemik karena hasilnya ada multi tafsir. Seakan-akan itu kalau misalnya ada persetujuan itu dilegalkan padahal itu tidak boleh," katanya.

3. Menjadi penguatan aturan yang sudah ada

Rektor UNM: Permendikbud 30/2021 Perlu DisempurnakanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Majdah mengatakan bahwa kampus Universitas Islam Makassar sudah memiliki aturan pencegahan kekerasan seksual. Hadirnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 hanya menjadi penguatan dari aturan yang telah ada sebelumnya.

Karena itu, pihaknya sangat mendukung Permendikbud itu. Namun poin-poin yang berpolemik harus disempurnakan supaya tidak terjadi multi tafsir.

"Tanpa Permen pun dari segi agama kita sudah tidak bolehkan. Tidak ada istilah kalau ada persetujuan. Ada nilai-nilai yang sudah menjadi konsensus. Permen ini kan sebetulnya untuk penguatan di pencegahan. Cuma ada pasal yang perlu diperbaiki," katanya.

Baca Juga: YLBHI dan 17 LBH Dukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya