Rektor UMI Tak Terima Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Kampus

Klaim tidak mengambil uang meski satu rupiah

Intinya Sih...

  • Rektor UMI, Prof Sufirman, klaim tidak terlibat dalam penggelapan dana dan tidak pernah menerima uang sepeser pun.
  • Penyidik Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus penggelapan dana Yayasan Badan Wakaf UMI, termasuk Rektor Sufirman Rahman.
  • Prof Sufirman menjelaskan bahwa audit dan evaluasi proyek videotron sesuai mekanisme yayasan tidak menimbulkan kerugian. Laporan polisi berkaitan dengan proyek tersebut telah dicabut.

Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman, angkat bicara perihal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penggelapan dana.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus penggelapan dana seperti yang dituduhkan. Bahkan dia mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun.

"Saya tegaskan tidak mengambil uang satu rupiah pun," katanya di hadapan wartawan saat konferensi pers di lantai 9 gedung Menara UMI, Rabu (25/9/2024).

1. Ada 4 macam kasus dengan kerugian Rp4,3 miliar

Rektor UMI Tak Terima Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana KampusIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus penggelapan dana Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI). Keempat tersangka tersebut merupakan pejabat di yayasan tersebut.

Dua di antaranya adalah Rektor Sufirman Rahman dan eks rektor Basri Modding. Dua tersangka lain adalah eks wakil rektor UMI Hanafi Ashad, serta M Ibnu Widyanto Basri putra eks rektor.

Prof Sufirman menjelaskan kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.

"Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan videotron. Kerugiannya itu Rp4,3 miliar," katanya.

2. Rektor UMI mengaku hanya terlibat kasus videotron

Rektor UMI Tak Terima Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana KampusRektor UMI, Prof Sufirman Rahman, di gedung Menara UMI, Rabu (25/9/2024). (IDN Times/Istimewa)

Dari keempat kasus itu, Prof Sufirman mengaku hanya kasus videotron pasca sarjana UMI yang menjurus kepada dirinya. Dia menuturkan kala itu tugasnya memang berkaitan dengan keuangan. Itu pun dia hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rektor.

Pengadaan videotron tersebut ada pada masa jabatan Prof Basri Modding yang saat itu menjabat sebagai rektor. Sementara Prof Sufirman saat itu masih menjabat sebagai Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber daya dan perencanaan.

"Waktu saya WR II, proyek videotron ada penawaran dari rekanan, sesuai tupoksi pimpinan unit adalah memproses adanya permohonan," kata Prof Sufirman.

Dia menjelaskan bahwa perannya saat ini hanya menindaklanjuti penawaran itu dengan menandatangani dan membuat pengantar. Setelah itu, barulah diteruskan ke pimpinan dalam hal ini rektor.

"Saya minta petunjuk Prof BM, petunjuknya bilang silakan diteruskan ke universitas, nanti akan ada tim evaluasi menilai kelayakan penawaran itu," katanya.

3. Kasus videotron telah dicabut

Rektor UMI Tak Terima Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Kampusilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Prof Sufirman mengaku pihak kampus UMI telah mengaudit dan mengevaluasi proyek videotron tersebut sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkup Yayasan Badan Wakaf UMI.

Hasil audit dan evaluasi ini diterbitkan melalui surat pengurus yayasan pada 29 Februari 2024. Berdasarkan hasil audit dan evaluasi, kata dia, tidak ada kerugian yang ditimbulkan.

"Jadi khusus videotron itu , disebutkan tidak ada kerugian. Dengan demikian, kasus pengadaan videotron bagi Yayasan Badam Wakaf UMI dinyatakan tidak terjadi penyimpangan dan kerugian materi," kata Prof Sufirman.

Berdasarkan surat dari Yayasan Badan Wakaf UMI itu, materi laporan polisi yang berkaitan dengan pengadaan videotron telah dicabut.

"Pada 29 Maret, memang telah ada pencabutan resmi laporan polisi," kata Prof Sufirman.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Tersangka Penggelapan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya