Pengawal Ambulans Dilarang, RPAI Makassar Siap Patuhi Aturan

Relawan menyayangkan penyematan istilah pengawalan liar

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengawalan liar oleh masyarakat sipil terhadap mobil ambulans di jalan raya tidak diperbolehkan. 

Menanggapinya, Ketua Umum Relawan Patwal Ambulance Indonesia (RPAI) Korwil Makassar, Nur Aditya Arif, menyatakan pihaknya menerima kebijakan tersebut.

"Bahkan kami sangat berterima kasih terhadap sikap dari kepolisian dalam membantu melancarkan kendaraan yang harusnya diprioritaskan," kata Adit kepada IDN Times, Selasa (18/1/2022) malam.

Baca Juga: Polda Sulsel: Pengawal Liar Ambulans Tidak Dibolehkan

1. Pengawalan bertujuan memperlancar jalur ambulans

Pengawal Ambulans Dilarang, RPAI Makassar Siap Patuhi AturanIlustrasi mobil ambulans. (IDN Times/Faiz Syafar)

Hanya saja, menurut Adit, pengawalan ambulans dianggap perlu. Pasalnya, masih banyak pengendara yang enggan memberi jalan pada ambulans. Padahal nyawa pasien bisa saja bergantung pada seberapa cepat ambulans melaju menuju rumah sakit. 

Tak jarang hal itu mengakibatkan ambulans yang seharusnya tiba tepat waktu di rumah sakit justru malah terhambat. Kondisi itulah yang membuat relawan merasa perlu mengawal ambulans.

"Kegiatan kami dalam hal pendampingan unit ambulans menuju rumah sakit tujuan hanya untuk memperlancar jalur buat ambulans tersebut," kata Adit.

2. Menyayangkan istilah pengawalan liar

Pengawal Ambulans Dilarang, RPAI Makassar Siap Patuhi AturanIlustrasi ambulans (Humas Pemprov Sulsel)

Imbauan Polda Sulsel merespons maraknya aktivitas relawan pengawal ambulans. Tak sedikit pula yang meresahkan masyarakat dengan arogansi mereka di jalan.

Namun Adit menyayangkan istilah pengawalan liar yang disebutkan polisi. Pasalnya selama ini, mereka telah berupaya membantu ambulans secepat mungkin tiba di tujuan.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan juga bahwa memang ada pengawal ambulans lain yang bersikap meresahkan warga.

"Kami tidak tahu pasti, entah ada dari oknum lain yang melakukan pendampingan ambulans dengan cara yang arogan, sehingga pandangan masyarakat maupun kepolisian tertuju pada kami organisasi yang sering melakukan pendampingan ambulans," katanya.

3. Berharap diberikan edukasi lebih

Pengawal Ambulans Dilarang, RPAI Makassar Siap Patuhi AturanIlustrasi (IDN Times/Gideon Aritonang)

Setelah adanya larangan dari Polda Sulsel, untuk saat ini RPAI Makassar tidak menjalankan aktivitas pengawalan ambulans. Kata Adit, mereka lebih memilih mengikuti kebijakan pihak kepolisian.

Namun mereka berharap organisasi-organisasi yang bergerak dalam pendampingan ambulans seperti RPAI bisa diberikan edukasi lebih lanjut.

"Dapat diberikan edukasi lebih jauh dalam hal pendampingan ambulans, biar ke depannya sudah tidak ada yang dikatakan pengawal liar atau semacamnya," katanya.

Baca Juga: Pengawal Ambulans di Makassar Ditilang, Ini Alasan Polda

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya