Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran Larangan Parkir di Balai Kota

Parkir di balai kota hanya untuk kendaraan dinas

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan melarang seluruh staf maupun pegawai untuk memarkirkan kendaraannya di Balai Kota. Semua telah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 550/194/S.Edar.Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi, Pengawasan dan Penindakan Pengaturan Area Parkir Balai Kota.

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/5).

1. Area parkir di Balai kota Makassar hanya diperuntukkan bagi kendaran dinas

Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran Larangan Parkir di Balai KotaIlustrasi parkir kendaraan di Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka area parkir di balai kota pun kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan. 

Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jalan Slamet Riyadi (sebelah barat Balaikota). Sementara untuk Jalan Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

Ada pun camat dan pejabat yang berkantor di luar Bali kota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam Balai kota akan diberi kartu parkir (sticker). Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di Balai kota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karebosi Link atau Kanrerong.

Baca Juga: Repotnya Memberantas Parkir Liar di Kota Makassar

2. Tahap sosialisasi akan dilakukan sebelum penindakan

Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran Larangan Parkir di Balai KotaIDN Times/Ayu Afria

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balai kota Makassar.  Setidaknya, ada tiga poin besar yang diatur untuk penataan perparkiran sebagaimana yang dijelaskan pada surat edaran tersebut yaitu tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei - 1 Juni. Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa penggembokan kendaraan dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai perencanaan area parkir yang telah ditentukan.

“Site plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” kata Yusran.

Baca Juga: Warga Makassar: Jukir Liar Mirip Ninja, Tiba-tiba Minta Duit Parkir 

3. Pj Wali Kota sebelumnya diminta menertibkan perparkiran di Makassar

Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran Larangan Parkir di Balai KotaIDN Times/Ayu Afria

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menitipkan sejumlah tugas kepada Yusran Yusuf saat baru saja melantiknya sebagai Pj Wali Kota Makassar pada Rabu (13/5) lalu. Salah satu tugas itu adalah membenahi perparkiran di Kota Makassar. 

Menurut Nurdin hal paling sederhana sebelum menata perparkiran di Kota Makassar adalah dengan menjadikan Balai kota atau Kantor Wali Kota sebagai contoh bagaimana menertibkan parkir liar. Sebab jika perparkiran di sekitar Balai kota saja semrawut maka akan sulit untuk menata perparkiran di seluruh wilayah kota. 

"Makanya Pj Wali Kota, saya bilang itu pekerjaan awal. Tertibkan sekitar Kantor Wali Kota. Kalau nggak ada parkir ya risiko. Kita jangan pakai mobil tapi pakai angkot, motor, atau ojek atau kita parkir di Karebosi sambil berjalan ke kantor. Kalau ini kita tidak bisa lakukan, tidak mungkin kita bisa tertibkan parkir liar," kata Nurdin.

Baca Juga: PD Parkir Makassar Dibikin Pusing Ojol yang Doyan Ngetem Depan Mall

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya