Pemkab Gowa Dapat Dana Insentif Rp12,3 Miliar untuk Tangani COVID-19

Gowa telah mengesahkan Perda Wajib Masker

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapat suntikan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp12,3 miliar untuk penanganan COVID-19.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyebut dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.

"Alhamdulillah karena Perda Wajib Masker, Gerakan Sejuta Masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat, kita dapat dana insentif  Rp12,3 miliar untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa," ujar Adnan seperti dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa  (8/9/2020). 

1. Perda wajib masker diharapkan meminimalisir pelangggaran protokol kesehatan

Pemkab Gowa Dapat Dana Insentif Rp12,3 Miliar untuk Tangani COVID-19Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Menurut Adnan, hal ini penting agar masyarakat Kabupaten Gowa tahu adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini. Dengan demikian dia berharap akan meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.

Adnan pun berharap tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak taat protokol kesehatan karena alasan tidak tahu. Kalau pun ada yang melanggar, Adnan mengaku akan lebih memprioritaskan sanksi sosial. 

"Karena kita berharap Perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalau pun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi didenda," kata Adnan.

2. Dana insentif dari pemerintah pusat akan difokuskan pada 3 aspek

Pemkab Gowa Dapat Dana Insentif Rp12,3 Miliar untuk Tangani COVID-19Dok.pribadi/rayhan jaz

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Abbas, mengatakan dana ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan difokuskan pada penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa.

"Ini akan kita fokuskan pada tiga aspek. Pertama sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial atau social safetynet," kata Abbas.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, 15 ribu Pendaki Peringati HUT RI di Gunung Bawakaraeng

3. Perda wajib masker telah disahkan

Pemkab Gowa Dapat Dana Insentif Rp12,3 Miliar untuk Tangani COVID-19Ilustrasi menggunakan masker saat kerja (IDN Times/Umi Kalsum)

Untuk diketahui, Ranperda tentang Wajib Masker telah resmi disahkan sebagai Perda oleh DPRD Kabupaten Gowa pada 25 Agustus 2020 lalu. Hal ini merupakan salah satu upaya penanganan dan pencegahan COVID-19.

Sebelumnya, Pemkab Gowa juga telah menggelar program Gerakan Sejuta Masker dengan membagikan 1,2 juta masker kepada masyarakat. Program ini bahkan mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Puncak dan Pos 5 Gunung Bawakaraeng Gowa Ditutup karena Penuh Pendaki

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya