Pembatasan Aktivitas Malam di Makassar Kembali Diperpanjang

Tempat usaha cuma bisa beroperasi hingga pukul 22.00

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari, terkait situasi pandemik COVID-19. Aturan yang sedianya berakhir hari ini, Senin (26/1/2021), diperpanjang hingga 9 Februari 2021.

Perpanjangan jam malam diteken Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin lewat Surat Edaran Nomor: 003.027 26/8.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar.  

Pada surat yang ditandatangani hari ini, Pj Wali kota menginstruksikan sejumlah hal sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, di antaranya membatasi kegiatan di malam hari.

Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Jawab Kritikan IDI soal Pelonggaran Jam Malam

1. Kegiatan masyarakat tetap dibatasi hingga pukul 22.00 Wita

Pembatasan Aktivitas Malam di Makassar Kembali DiperpanjangIlustrasi (IDN Times/Anata)

Pembatasan jam malam masih sama seperti sebelumnya. Kegiatan masyarakat dan izin operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

Pada poin pertama surat edaran disebutkan, fasilitas umum, operasional mall, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center, diizinkan sampai jam 22.00 WITA mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai tanggal 9 Februari 2021.

Pada poin kedua, para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

2. Satgas diminta memperketat protokol kesehatan

Pembatasan Aktivitas Malam di Makassar Kembali DiperpanjangIDN Times/istimewa

Pada poin ketiga, para camat dan lurah selaku Ketua Satgas diminta memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas COVID-19.

Poin terakhir berbunyi, Satgas COVID-19 diminta melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelaku usaha dan organisasi masyarakat diminta memperhatikan surat edaran tersebut. Sebab Rudy menegaskan akan memberi sanksi bagi pihak yang melanggar.

"Melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rudy dalam surat tersebut.

3. Rudy klaim jam malam efektif tekan kasus penularan COVID-19

Pembatasan Aktivitas Malam di Makassar Kembali DiperpanjangIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Rudy mengklaim bahwa sejak pemberlakuan jam malam, peningkatan kasus positif COVID-19 di Makassar relatif mulai turun. Bahkan kasus meninggal dunia pun sudah tidak tercatat lagi sejak 4 hari terakhir. 

Rudy menilai bahwa penerapan jam malam efektif dalam menekan penularan COVID-19. Karena itulah jika aturan ini diperpanjang.  

"Jadi kita lihat efektivitas jam malam ini cukup memberikan efek yang positif untuk mencegah dan menekan proses penularan," kata Rudy.

Menurut data Satgas COVID-19 Kota Makassar, jumlah kasus harian dalam sepekan terakhir relatif menurun. Pada 24 Januari 2021, jumlah kasus harian mencapai 74 kasus. Pada 20 Januari 2021, jumlah kasus harian masih mencapai 324 kasus.

Tren yang sama juga terlihat pada dua pekan yang lalu. Pada 12 Januari 2021 saat jam malam kembali diperpanjang, jumlah kasus harian mencapai 291 kasus.

Baca Juga: Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan Ekonomi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya