Pelayanan E-KTP di Makassar yang Tutup selama PSBB Dibuka Lagi

Pelayanan terbatas hanya 100 antrian per hari

Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kemballi membuka pelayanan administrasi kependudukan, termasuk e-KTP mulai hari ini, Senin (18/5). Pelayanan ini hanya terbuka di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wali Kota Makassar, mulai pukul 09.00-15.00 WITA.

Layanan e-KTP di Kota Makassar ditutup sejak April lalu, seiring pandemik dan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepala Disdukcapil Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan bahwa meski pelayanan E-KTP kembali dibuka, namun Pemkot tetap memberlakukan pembatasan.

"Kita buka tapi terbatas, antreannya cuma 100 orang per hari karena kita mau terapkan protokol COVID-19," kata Aryati saat dikonfirmasi IDN Times via telepon, Senin.

Baca Juga: Ingat! Warga Makassar Tidak Pakai Masker Saat PSBB KTP Dinonaktifkan 

1. Masyarakat harus mengambil antrean secara online

Pelayanan E-KTP di Makassar yang Tutup selama PSBB Dibuka LagiIlustrasi pelayanan di kantor Disdukcapil. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Selama pelayanan terbatas, Pemkot Makassar memberlakukan syarat khusus bagi warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Orang yang hendak antre harus melakukan aktivasi secara daring atau online di situs Disdukcapil Makassar.

Masyarakat yang datang langsung ke KTSP tanpa bukti aktivasi online, tidak akan dilayani.

"Kita tidak layani kalau ambil antrean secara manual karena kami meminimalkan kontak dengan masyarakat. Jadi ambil antreannya secara online," kata dia.

2. Pelayanan e-KTP menerapkan protokol COVID-19

Pelayanan E-KTP di Makassar yang Tutup selama PSBB Dibuka LagiIDN Times/Aan Pranata

Aryati memastikan pihaknya membuka kembali pelayanan e-KTP dengan menerapkan protokol COVID-19. Selain dengan melakukan pembatasan jumlah antrian untuk mencegah kerumunan, juga diterapkan perilaku hidup bersih seperti menyediakan tempat cuci tangan. Petugas yang melayani juga dilengkapi dengan alat pelindung diri.

Demikian pula dengan warga yang datang ke kantor PTSP. Mereka tidak diperkenankan untuk masuk bersamaan. Begitu tiba, mereka harus memperlihatkan kode verifikasinya, dan diarahkan masuk secara bergantian.

"Karena kalau dibiarkan semuanya masuk, pasti protokol COVID-19 akan dilanggar. Semua petugas kami juga harus lengkap dengan APD. Tidak boleh kami melayani kalau seperti biasa," kata Aryati.

3. Pemkot Makassar pertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap e-KTP

Pelayanan E-KTP di Makassar yang Tutup selama PSBB Dibuka LagiSeorang warga sedang melakukan perekaman e-KTP di Kantor Dispendukcapil Kota Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Lebih jauh Aryati menjelaskan, bahwa keputusan untuk membuka kembali pelayanan administrasi kependudukan ditempuh setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangannya adalah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap e-KTP. 

Dia mencontohkan misalnya warga yang hendak melakukan urusan soal perbankan dan membutuhkan dokumen kependudukan seperti e-KTP. 

"Maka dengan pertimbangan itu dan kami sudah berkonsultasi, makanya kami harus menerapkan protokol COVID-19. Makanya saya sampaikan dari awal pengambilan nomor antrean itu tidak manual," katanya.

Baca Juga: Sepekan PSBB Makassar Jilid II, Pemkot Memaklumi Toko-toko Mulai Buka

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya