Pelapor Siapkan Saksi Ahli di Sidang Dugaaan Pelanggaran KPU Sulsel

Sejumlah permohonan saksi oleh pelapor ditolak Majelis

Makassar, IDN Times - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Selasa (27/12/2022) telah selesai. Sidang ini menghadirkan dua orang saksi yang dibawa oleh pihak KPU.

Usai sidang, pihak pelapor, dalam hal ini Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu, menyatakan akan mengajukan bukti dalam lanjutan sidang pada Rabu 28 Desember 2022 besok. 

"Usaha salah satunya besok kami akan mengajukan bukti-bukti yang cukup berpengaruh," kata Haswandi selaku kuasa hukum pelapor yang ditemui usai persidangan.

1. Pelapor sempat ajukan Misna Attas sebagai saksi

Pelapor Siapkan Saksi Ahli di Sidang Dugaaan Pelanggaran KPU SulselBawaslu Sulsel menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam persidangan, pihak pelapor juga sempat mengajukan untuk menjadikan Misna Attas, anggota KPU Sulsel, sebagai saksi. Hal ini menyusul pengakuan salah satu saksi, Yusuf Bangsawan, bahwa Misna sempat bersitegang dengan salah satu LO parpol.

Namun setelah berdiskusi selama 10 menit, Majelis tidak mengabulkan dengan dalih Misna Attas merupakan bagian dari pihak terlapor. Hal ini pun menimbulkan kekecewaan bagi pelapor.

"Kami melihat Majelis belum optimal menggunakan kewenangannya untuk memperlihatkan kepada publik kebenaran di balik berita-berita yang muncul soal adanya rekapitulasi itu tidak berdasarkan yang sebenarnya sehingga keadilan sampai saat ini belum kelihatan," kata Haswandi.

2. Pelapor siapkan saksi ahli

Pelapor Siapkan Saksi Ahli di Sidang Dugaaan Pelanggaran KPU SulselBawaslu Sulsel menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Pihak pelapor juga meminta Majelis untuk memanggil KPU kabupaten/kota sekaligus membuka data hasil laporan Bawaslu di kabupaten/kota. Namun Majelis juga menolak permohonan itu.

Haswandi pun menyatakan pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya. Kendati demikian, dia enggan membeberkan siapa saksi ahli yang dimaksud.

"Ahli belum ditentukan siapa. Tapi intinya ada yang bersedia," kata Haswandi.

Baca Juga: Sidang KPU Sulsel, OMS Bakal Hadirkan Saksi Penyelenggara Pemilu

3. KPU belum berencana tambah saksi

Pelapor Siapkan Saksi Ahli di Sidang Dugaaan Pelanggaran KPU SulselBawaslu Sulsel menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengaku menghormati apapun keputusan Majelis. Pihaknya juga menghormati keputusan pelapor yang akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya.

"Prosesnya akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata cara persidangan di Bawaslu," katanya.

Untuk hari ini, KPU Sulsel sejatinya menyiapkan tiga orang saksi. Namun hanya dua orang yang memberikan keterangan karena KPU merasa sudah cukup.

"Kalau kami sudah cukup. Nanti dilihat perkembangan besok. Kalau memungkinkan ditambah, kita tambah," kata Faisal.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya