Pegawai Pajak Tersangka Kasus Suap, Kanwil DJP Hormati Proses Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Barat, Selatan, dan Tenggara (Sulselbatra), menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat salah satu pegawai pajak yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Sebelumnya, pihak Kanwil DJP Sulselbartra tak ingin berkomentar banyak karena menunggu konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai institusi tentunya kita menghormati proses hukum yang berjalan," demikian kata Humas Kanwil DJP Wilayah Sulselbarta, Eko Pandoyo, saat dihubungi IDN Times, Kamis (11/11/2021).
1. Ditangkap atas kasus dugaan suap
Pegawai yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dia ditetapkan tersangka suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Hal ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa Angin Prayitno Aji.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data, serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Angin Prayitno dkk, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (11/11/2021).
2. Tersangka ditangkap di Makassar
Tim KPK menangkap Wawan di kantornya di Makassar, Rabu, 10 November 2021. Tim KPK menangkapnya karena dianggap tak kooperatif.
"Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan," ujar Ghufron.
Setelah ditangkap, Wawan langsung digiring ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan. Lalu, ia dibawa ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2021).
"Yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ghufon.
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Pajak di Sulsel terkait Suap Perpajakan
3. Wawan ditahan di rutan KPK
KPK menahan Wawan selama 20 hari mulai hari ini. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak