Paslon Pilkada Makassar Belum Tentukan Jadwal Kampanye Akbar

Kemungkinan di pekan-pekan terakhir masa kampanye

Makassar, IDN Times - Masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung sejak kemarin, Rabu (25/9/2024). Tahapan ini akan berlangsung selama 60 hari dan berakhir pada 23 November 2024.

Komisioner KPU Kota Makassar, Abdi Goncing, mengatakan belum ada pasangan calon (paslon) di Pilwali yang menentukan jadwal kampanye akbar atau rapat umum. Penentuan jadwal ini masih didiskusikan oleh masing-masing Liaison Officer (LO) paslon.

"Diskusi kami kemarin dengan seluruh LO paslon dan pihak keamanan serta pihak terkait, belum ada yang menentukan jadwal, masih taraf estimasi saja. Kemungkinan di minggu-minggu terakhir pelaksanaan kampanye," kata Abdi, kepada IDN Times, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Kampanye Rapat Umum Empat Paslon di Pilkada Makassar

1. Setiap paslon hanya bisa memilih satu hari

Paslon Pilkada Makassar Belum Tentukan Jadwal Kampanye AkbarEmpat pasangan calon menunjukan nomor urut usai Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2024). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Jadwal kampanye umum telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 1330 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Dalam keputusan tersebut, KPU mengatur jadwal kampanye rapat umum mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. 

Dari 4 paslon di Pemilihan Wali Kota Makassar, masing-masing diberi pilihan tanggal sebanyak 15 hari untuk menentukan jadwal kampanyenya. Abdi mengatakan setiap paslon dipersilakan memilih 1 hari dari jadwal yang ditetapkan untuk digunakan sebagai kampanye rapat umum. 

"Jadi masing-masing paslon, bisa memilih satu hari dari 15 hari yang ditentukan untuk mereka melakukan kampanye rapat umum," kata Abdi.

2. Hanya tiga lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye akbar

Paslon Pilkada Makassar Belum Tentukan Jadwal Kampanye AkbarIlustrasi Pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, KPU juga telah menetapkan lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk kampanye akbar. Lokasi rapat umum diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 1331 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024. 

Dalam keputusan itu, hanya tiga lokasi aset Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk tempat pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024. Ketiga lokasi itu yakni Lapangan MNEK di Pantai Losari, Lapangan Hertasning di Jalan Emmy Saelan dan Lapangan BTP.

3. Jalan dan titik lokasi yang dilarang dipasangi APK

Paslon Pilkada Makassar Belum Tentukan Jadwal Kampanye AkbarPetugas DLH Makassar menertibkan APK caleg di Jalan Pengayoman, Rabu (20/12/2023). Dok. DLH Makassar

Kemudian, ada juga 4 jalan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK) yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan A.P Pettarani. 

Selanjutnya, ada titik lokasi yang dilarang untuk dipasangi reklame. Keputusan itu menyatakan dilarang memasang atribut, APK, reklame dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, dan baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak/pot tanaman, taman kota, taman lingkungan, dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan ditancap.

Dilarang merusak fasilitas keindahan kota seperti pot/bak tanaman, serta dilarang merusak fasilitas taman baik tanaman maupun fasilitas taman yang ada.

Baca Juga: KPU Makassar Terima Laporan Awal Dana Kampanye Empat Paslon

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya