Mendagri: Tidak Boleh Lagi Rombongan saat Pendaftaran Paslon Pilkada

Kampanye virtual diutamakan

Makassar, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan, jumlah orang yang mengantar saat pendaftaran pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah 2020 dibatasi. Menurut Tito, kerumunan pendukung paslon termasuk dalam kerawanan dalam pilkada yang digelar pada situasi pandemik COVID-19.

Tito bahkan melarang adanya rombongan yang mengantar paslon menuju tempat pendaftaran. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam rakor persiapan pilkada tahun 2020 di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/7/2020).

"Jangan lagi rombongan, dilarang. Ada PKPU, tidak boleh. Yang datang hanya orang yang calonnya saja. Pendampingnya mungkin hanya 2-3 orang. Kalau dulu kan ramai-ramai pakai rombongan, pakai konvoi, sekarang tidak boleh," kata Tito Karnavian.

1. Paslon didorong melakukan kampanye virtual

Mendagri: Tidak Boleh Lagi Rombongan saat Pendaftaran Paslon PilkadaIDN Times/Bayu D. Wicaksono

Tito menuturkan, setiap paslon didorong untuk melakukan kampanye secara virtual dan menghindari kampanye tatap muka guna mencegah kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19.

Jika tetap ingin melakukan kampanye tatap muka, jelas Tito, sebaiknya dilakukan di dalam ruangan dan bukan di lapangan atau panggung seperti dulu. Jumlah orang yang hadir juga dibatasi yakni maksimal hanya 50 orang dengan tetap menjaga jarak. 

"Jadi nggak ada lagi kampanye bebas terbuka seperti dulu di panggung-panggung sambil joget-joget itu tidak ada. Yang boleh kampanye virtual," kata dia.

2. Masyarakat dinilai antusias dengan pertemuan virtual

Mendagri: Tidak Boleh Lagi Rombongan saat Pendaftaran Paslon PilkadaIDN Times/Bayu D. Wicaksono

Tito menjelaskan bahwa kampanye virtual juga tak kalah dari kampanye tatap muka, apalagi di tengah situasi pandemik COVID-19. Dia yakin, meskipun kampanye digelar secara virtual bukan tidak mungkin untuk menarik perhatian massa.

Menurutnya, pertemuan secara virtual juga banyak diminati. Masyarakat juga tak kalah antusiasnya dibandingkan dengan pertemuan tatap muka.

"Namanya virtual itu tidak main-main loh. saya pernah sebagai narasumber di satu acara itu yang menghadirinya lewat Zoom ada 700 orang. Nah itu live streaming Instagramnya totalnya hampir 15 ribu," ucap Tito.

Baca Juga: Pelantikan Virtual, Anggota PPS Tana Toraja Cari Sinyal di Kaki Bukit

3. Boleh kampanye tatap muka tapi jumlah dibatasi

Mendagri: Tidak Boleh Lagi Rombongan saat Pendaftaran Paslon Pilkadailustrasi Pilkada

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi saat ini tentu dapat mendukung untuk melaksanakan kampanye dengan cara baru, termasuk kampanye virtual. Namun tak bisa dielak bahwa banyak daerah yang jaringan internetnya masih lemah.

Untuk kondisi semacam itu, Tito menyatakan boleh melakukan kampanye tatap muka. Tetapi jumlah orang yang hadir maksimal hanya boleh 50 orang. Jika lebih dari itu, maka Bawaslu akan memberikan peringatan.

"Kalau 50 orangnya lebih gimana? Disemprit sama Bawaslu. Pelanggaran bisa menjadi bahan untuk gugatan di MK nanti. Jadi kontestan tidak boleh melanggar. Karena itu kalau sudah masuk PKPU, Bawaslu akan bekerja menganggap itu adalah pelanggaran," kata Tito.

Baca Juga: Pilkada Makassar 2020, Tim Appi Target 5 Partai Politik Pengusung

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya