Marak Kecelakaan, Dishub Makassar Godok Larangan Truk Beroperasi Siang

Buntut maraknya korban kecelakaan maut terlindas truk

Makassar, IDN Times - Kecelakaan yang melibatkan truk terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini. Hal tersebut cukup meresahkan mengingat truk sangat mudah dijumpai melintas di ruas jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud, sangat menyayangkan adanya insiden tersebut. Dia menilai peraturan terkait operasional truk harus direvisi sehingga ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini.

"Kita ingin supaya Perwali itu ditingkatkan statusnya menjadi peraturan daerah sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien," ujarnya kepada IDN Times melalui telepon, Senin (25/10/2021).

1. Perwali sering dilanggar

Marak Kecelakaan, Dishub Makassar Godok Larangan Truk Beroperasi SiangIlustrasi (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

Aturan mengenai operasional truk selama ini hanya diatur dalam Perwali Nomor 94 tahun 2913 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Perwali ini dianggap sudah tidak efektif lantaran tak sedikit pengendara yang masih mengabaikan aturan tersebut. 

Salah satu aturan dalam Perwali itu adalah truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 - 05.00 WITA. Namun kenyataannya, truk bebas berlalu lalang di ruas-ruas jalan utama Kota Makassar pada setiap waktu.

Iman mengatakan, revisi Perwali merupakan hal yang mendesak dilakukan saat ini. Apalagi sudah banyak pengendara truk yang melanggar aturan tersebut karena dianggap lemah dalam implementasi.

"Artinya, ini kan sebenarnya persoalan yang dihadapi kepatuhan. Seandainya mereka patuh dengan aturan yang diatur, tentu tidak seperti ini," kata Iman.

2. Perwali sudah tak sesuai perkembangan infrastruktur

Marak Kecelakaan, Dishub Makassar Godok Larangan Truk Beroperasi SiangIlustrasi truk. IDN Times/Imam Rosidin

Berbicara soal angkutan barang, khususnya truk, seharusnya memang ada jalur khusus. Menurut Iman, para sopir truk telah menyepakati soal jam operasional maupun jalur operasional namun kenyataan di lapangan justru berbeda. 

"Mereka abai padahal sudah ada perwakilan mereka sebagai asosiasi pengusaha truk. Karena keabaian pada aturan itu menjadi korban masyarakat," ucapnya.

Persoalan yang dihadapi saat ini, kata dia, telah berubah. Kondisi infrastruktur jalan di Makassar jauh lebih berkembang dari saat perwali tersebut diterbitkan. Dengan demikian, perwali tersebut memang sudah saatnya direvisi menjadi perda.

"Makanya saya mengusulkan untuk dijadikan perda, tapi kan alasannya provinsi sudah final, nanti tahun 2022," kata Iman.

3. Dishub Makassar harap ada Perda yang mengatur sanksi penjara dan denda Rp50 juta

Marak Kecelakaan, Dishub Makassar Godok Larangan Truk Beroperasi SiangIlustrasi truk. Dok.IDN Times/Istimewa

Pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu, seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah terlindas truk saat melintas di Jalan Gubernur-Jalan Poros Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea. 

Beberapa hari sebelumnya, yaitu pada Minggu 17 Oktober 2021, kecelakaan maut juga menimpa seorang pelajar saat melintas di Jalan Nipa-nipa Raya, Kecamatan Manggala.

Berangkat dari hal ini, Iman menyebut pihaknya tengah menggodok usulan Perda Sapu Jagad. Aturan tersebut akan dibuat lebih tegas di mana salah satu sanksinya adalah 6 bulan penjara dan denda 50 juta bagi sopir truk yang beroperasi di luar jam yang telah diatur.

"Kalau hanya perwali, apa yang bisa. Kita mau kesadaran hukum. Sekarang apa yang kita mau legal standing pakai perwali. Itulah kelemahannya. Tapi saya tetap turun melakukan pengawasan," ucapnya.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Makassar Tewas Terlindas Truk

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya