KPU Makassar Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Tinggi

Jumlah bilik khusus sesuai dengan tempat pemungutan suara

Makassar, IDN Times - KPUMakassar menyediakan bilik khusus pada pemungutan suara pilkada 9 Desember 2020. Bilik khusus digunakan oleh pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan suhu tubuh tinggi.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menyebut penyediaan bilik khusus sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di pilkada. Bilik khusus akan ditempatkan di setiap TPS di Pilkada Makassar.

"Untuk pemilih yang 37,3 derajat Celcius tidak boleh masuk TPS. Dia masuk di bilik khusus memilih," kata Gunawan melalui telepon, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Sebagian Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Makassar

1. Bilik khusus ditempatkan di luar TPS

KPU Makassar Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Tinggi Simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Gunawan menerangkan, pemilih bisa menggunakan bilik khusus untuk menyalurkan hak pilihnya. Setelah itu, surat suaranya akan diserahkan kepada pendamping atau petugas ketertiban yang bertugas di sana. 

"Nanti petugas ketertiban yang masukkan ke dalam kotak suara," kata Gunawan. 

Bilik khusus ini nantinya ditempatkan di luar TPS. Dengan demikian, mereka yang bersuhu tinggi tidak diperkenankan bergabung dengan pemilih bersuhu normal.

"Jadi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 derajat dia tidak boleh masuk di TPS, tapi dia terpisah di bilik khusus itu. Dia dikasih sarung tangan, terus memilih," katanya.

2. Jumlah bilik khusus sesuai jumlah TPS

KPU Makassar Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Tinggi IDN Times/istimewa

Terkait dengan jumlah bilik khusus yang disediakan, Gunawan menyebutkan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah TPS. Karena jumlah TPS untuk Pilkada Makassar 2.394 maka jumlah bilik khusus yang disediakan juga demikian.

"Dalam TPS kan ada 4 bilik yang disediakan. Bilik khususnya ada 1 masing-masing TPS," kata Gunawan.

3. Pemilih yang positif COVID-19 akan didatangi

KPU Makassar Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Tinggi IDN Times/istimewa

Pemilih yang merupakan pasien positif COVID-19 juga tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Gunawan mengatakan, KPPS setempat akan mendatangi rumah warga bersama petugas kesehatan jika diminta oleh warga yang bersangkutan.  

"Bisa didatangi kalau misalnya meminta. Kalau misalnya dia isolasi mandiri bisa saja didatangi dengan melapor ke KPPS," kata Gunawan.

Gunawan menekankan perlunya koordinasi sejak awal agar KPPS bisa segera mendata warga yang tengah menjalani isolasi mandiri.

"Sehingga hak pilihnya tidak hilang atau kalau misalnya dia di rumah sakit kan keluarganya bisa uruskan di A5. Misalnya dia memilih bukan di TPS-nya. Itu mungkin saja," Gunawan menjelaskan.

Baca Juga: KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk Pilkada Makassar

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya