KPK Minta Sulsel Serius Cegah Korupsi, LHKPN Saja Baru 32 Persen, Duh!

KPK mencatat baru 32 persen pejabat laporkan harta kekayaan

Makassar, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, meminta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan. 

Hal tersebut disampaikan Lili dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi dengan tema Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemda Provinsi Sulsel, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021).

“Saya mengajak seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bersama-sama dan serius dalam memberantas korupsi. Karena di pemerintahan daerah kita ketahui cukup rentan terjadinya berbagai modus tindak pidana korupsi,” kata Lili.

1. KPK dan Pemprov Sulsel teken MoU antikorupsi

KPK Minta Sulsel Serius Cegah Korupsi, LHKPN Saja Baru 32 Persen, Duh!Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menandatangani MoU anti korupsi di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021). Dok.KPK

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemprov Sulsel yang berlangsung di lokasi yang sama.

Melalui penandatanganan itu, setidaknya ada 4 komitmen yang disepakati, yakni PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang independen dan bebas suap, perbaikan manajemen SDM (promosi, mutasi dan rotasi), implementasi benturan kepentingan, penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk pengawasan penanganan COVID-19 dan Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN). 

Lili mengatakan, modus korupsi di pemerintah daerah, tidak hanya soal pengadaan barang dan jasa. Namun KPK juga sering menemukan modus korupsi melalui intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.

Lili pun mengingatkan kembali, bahwa tantangan APIP dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di era COVID-19 ini sangat sulit. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah Pemprov Sulsel.

2. Plt Gubernur Sulsel tekankan perbaikan

KPK Minta Sulsel Serius Cegah Korupsi, LHKPN Saja Baru 32 Persen, Duh!Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar (kiri) bersama Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021). Dok.KPK

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi ini. 

Sudirman pun meminta kepada seluruh jajarannya untuk mendukung penuh program pemberantasan korupsi di Sulsel. Karena hal itu, tambah Sudirman, telah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulsel.

Dia mengatakan pembangunan di wilayah Sulsel akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan memperhatikan pada komitmen-komitmen rencana aksi antikorupsi. 

"Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban asset daerah”, jelas Sudirman.

3. LHKPN pejabat di Sulsel masih sangat rendah

KPK Minta Sulsel Serius Cegah Korupsi, LHKPN Saja Baru 32 Persen, Duh!(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Berdasarkan data KPK per 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 70,64 persen, turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90 persen. Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel menempati peringkat 19 dari 25 pemda di Sulawesi Selatan.

Terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per 11 Maret 2021, data KPK menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulsel masih rendah dengan capaian 32 persen. Hal tersebut menjadi catatan buruk bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.

Lalu, Indeks Merit Provinsi Sulsel meraih predikat baik. Meskipun KPK masih menerima aduan bahwa terdapat dugaan penyimpangan SDM pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.

Baca Juga: KPK Periksa Tujuh PNS Pemprov Sulsel di Makassar

4. Plt Gubernur Sulsel sebut kedatangan KPK sebagai mitigasi

KPK Minta Sulsel Serius Cegah Korupsi, LHKPN Saja Baru 32 Persen, Duh!Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Istimewa

Sebelum penandatanganan MoU, KPK juga menggelar pertemuan internal dengan Pemprov Sulsel di Hotel Four Points.

Andi Sudirman menepis bahwa pertemuan itu berkaitan dengan penetapan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sudirman mengatakan kedatangan KPK dan MoU tersebut dilakukan hanya mitigasi dan pembentukan di lingkup pemerintah Sulsel.

"Kita akan melakukan pembenahan sekaligus melakukan sinergitas untuk memperbaiki lebih jauh," kata Sudirman.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Rapat Tertutup dengan KPK, Apa yang Dibahas?

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya