KPK Desak Pejabat Pemprov Sulsel Segera Melaporkan Harta Kekayaan

Masih banyak pejabat yang belum melaporkan LHKPN

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait Rencana Aksi Anti Korupsi di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021).

"Catatan kita soal LHKPN masih sedikit . Hanya 25 dan paling banyak yang belum melapor adalah kepala dinas. Jadi saya ingatkan Pak Wagub (Plt Gubernur Sulsel), tolong dipastikan ya kepala dinasnya," ucap Lili.

1. Capaian baru 32 persen

KPK Desak Pejabat Pemprov Sulsel Segera Melaporkan Harta KekayaanWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut data KPK per 11 Maret 2021, pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulsel masih rendah dengan capaian 32 persen. Hal tersebut menjadi catatan penting bagi Pemprov Sulsel mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.

Lili menekankan, kepatuhan para pejabat pemerintahan sangat dibutuhkan dalam pelaporan LHKPN. Apalagi, menurutnya, pejabat pemerintahan di Sulsel tergolong sejahtera.

"Soal kepatuhan itu kalau saya melihat ternyata penyelenggara sangat sejahtera kan. Karena LHKPN sudah baik semua," katanya.

2. KPK minta pejabat Pemprov Sulsel segera lapor LHKPN

KPK Desak Pejabat Pemprov Sulsel Segera Melaporkan Harta KekayaanWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Dari 66 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel, baru 25 di antaranya yang sudah melaporkan LHKPN. Angka tersebut jelas sangat rendah mengingat batas penyetoran LHKPN akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Menurut Lili, Pemprov Sulsel seharusnya lebih terbuka terkait permasalahan yang ada, termasuk ketika menemukan kendala dalam hal pelaporan LHKPN.

"Kalau misalnya ada yang macet kenapa macet. Kalau belum meningkat soal LHKPN, kalau misalnya baru 25 orang yang melapor ayo dikejar," kata Lili.

Baca Juga: KPK Minta Sulsel Serius Cegah Korupsi, LHKPN Saja Baru 32 Persen, Duh!

3. KPK ajak Pemprov Sulsel lakukan perbaikan usai kasus Nurdin Abdullah

KPK Desak Pejabat Pemprov Sulsel Segera Melaporkan Harta KekayaanWakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menandatangani MoU anti korupsi di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021). Dok.KPK

Lebih jauh, Lili menampik bahwa kedatangan KPK di Kantor Gubernur Sulsel berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. 

"Kedatangan ini adalah kegiatan rutin kami untuk memastikan apakah pemerintah melakukan penyelengaraan sesuai dengan yang direkomendasikan. Hanya sebatas itu. Kita tidak bicara kasus, kita tidak bicara tentang kejadian kemarin," kata Lili.

Lili mengatakan kedatangannya kali ini hanya kebetulan bertepatan dengan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) kepada Nurdin Abdullah. Dia menyebut kunjungan ini sudah direncanakan sejak jauh hari sehingga peristiwa penangkapan Nurdin tidak menjadi penghalang.

"Kemudian apabila ini sudah kejadian mungkin hari ini pertemuan itu bisa ayo sama-sama kita perbaiki. Nanti Pak Wagub sebagai Plt melakukan ini dan perbaikan," kata Lili.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Rapat Tertutup dengan KPK, Apa yang Dibahas?

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya