Konser di Makassar Dibubarkan, Danny: Berizin tapi Tidak Patuhi Prokes

Satgas COVID-19 panggil penyelenggara

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, memberikan tanggapan soal kerumunan konser musik di gedung Celebes Convention Center (CCC), Sabtu 5 Februari 2022 kemarin. Konser yang diadakan di sana diketahui mendatangkan penyanyi-penyanyi dari Jakarta.

Danny mengakui bahwa konser musik tersebut memang telah mendapatkan izin dari beberapa instansi terkait. Namun yang menjadi masalah adalah konser itu memicu kerumunan yang seharusnya tidak boleh di masa pandemik COVID-19.

"Konsernya ada izinnya tapi mulai dari mekanisme masuk, prokes, kapasitas, dilanggar semua. Maka saya perintahkan untuk dibubarkan," kata Danny melalui sambungan telepon, Minggu (6/2/2022).

1. Gelaran konser melebihi kapasitas

Konser di Makassar Dibubarkan, Danny: Berizin tapi Tidak Patuhi ProkesTangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Menurut aturan PPKM Level 2 yang berlaku saat ini, gelaran konser musik boleh diadakan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, pembatasan jam operasional, hingga penerapan aplikasi PeduliLindungi. Namun dalam kegiatan konser tersebut terlihat bahwa penonton melebihi kapasitas. 

Hal tersebut jelas melanggar protokol kesehatan, apalagi banyak penonton konser yang tidak mengenakan masker dan mengabaikan jaga jarak. Maka dari itu, Pemkot Makassar memberi tindakan tegas.

"Kan diizinkan itu ada ketentuan prokes, waktunya, kapasitasnya, semua diatur sesuai instruksi wali kota dan Mendagri, tapi tidak sesuai. Melanggar kapasitas, prosedur prokes, pakai PeduliLindungi. Jadi, kita akan panggil panitianya," ucap Danny.

2. Penyelenggara disebut tidak bisa mengendalikan kegiatan

Konser di Makassar Dibubarkan, Danny: Berizin tapi Tidak Patuhi ProkesTangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Achmad Hendra Hakamuddin, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengerahkan massa dalam bentuk apapun tetap harus seizin Satgas COVID-19. Kegiatan konser tersebut, kata dia, telah melalui rekomendasi dari berbagai instansi terkait mulai dari kecamatan, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Polrestabes, hingga Satgas COVID-19.

Rekomendasi dari Satgas COVID-19, kata Hendra, adalah penekanan pada setiap kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan. Secara spesifik, kegiatan tersebut harus mematuhi aturan-aturan PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di Makassar.

"Yang terjadi bahwa penyelenggara tidak bisa mengendalikan kegiatan tersebut sehingga kita bubarkan. Hal yang paling pertama kasatmata dilihat adalah over capacity. Kemudian tidak ada jaga jarak, sebagian dari mereka tidak memakai masker. Jadi kami nilai dan langsung kami tindak," kata Hendra.

3. Penyelenggara akan dipanggil untuk dimintai keterangan

Konser di Makassar Dibubarkan, Danny: Berizin tapi Tidak Patuhi ProkesTangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Terkait kapasitas, Hendra menjelaskan gedung CCC secara normal bisa menampung 10.000 orang. Konser tersebut diberi izin untuk kapasitas 800 orang. Namun saat dibubarkan Satpol PP, penonton konser diperkirakan mencapai ribuan orang.

Atas kejadian ini, Satgas COVID-19 Makassar pun mengagendakan untuk memanggil penyelenggara kegiatan tersebut pada Senin, 7 Februari 2022 besok. Satgas akan meminta keterangan langsung dari penyelenggara.

"Kita akan kumpulkan pernyataannya besok apa yang terjadi karena pada saat kejadian tadi malam, saya langsung ketemu dengan penyelenggaranya dan mereka mengakui bahwa mereka kecolongan. Artinya mereka sudah mengaku salah di tempat," kata Hendra.

Baca Juga: Melebihi Kapasitas, Konser Musik di CCC Makassar Dibubarkan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya