Kasus Perdagangan Orang di Sulsel Meningkat Tiga Tahun Terakhir

Pelaku melancarkan aksi dengan berbagai modus

Makassar, IDN Times - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulawesi Selatan (Sulsel) rupanya masih tergolong tinggi. Bahkan kasus tersebut cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. 

Hal tersebut diketahui dari data Polda Sulsel yang dipaparkan dalam rapat koordinasi tindak pidana pencegahan perdagangan orang di Hotel Claro, Makassar, Rabu (7/9/2022). 

Berdasarkan data Polda Sulsel itu, pada tahun 2017 terjadi 3 kasus TPPO dan tidak ada kasus yang tercatat di 2018. Kemudian di 2019, tercatat 1 kasus TPPO. 

Dalam tiga tahun terakhir, terlihat mulai ada peningkatan kasus TPPO. Di tahun 2020, ada 7 kasus, begitu pun di tahun 2021. Kemudian tahun 2022, tercatat 8 kasus. Dengan demikian, tercatat 26 kasus TPPO dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.

1. Modus dalam perdagangan orang

Kasus Perdagangan Orang di Sulsel Meningkat Tiga Tahun Terakhirilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Jamalauddin Farti mengungkapkan, ada sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku perdagangan orang saat menjalankan aksinya. Misalnya, menyewa kamar hotel kemudian menggunakan aplikasi sosial media untuk menjual korban yang dalam kesulitan ekonomi. 

Kemudian, ada pula modus penipuan tenaga kerja sebagai asisten rumah tangga di kota besar. Tak jarang, korban yang disasar juga adalah anak-anak. Para pelaku merekrut anak-anak yang dalam kesulitan ekonomi untuk dipekerjakan di panti pijat atau tempat apapun yang tidak semestinya ada anak-anak di dalamnya.

"Namun korban ditempatkan di suatu tempat dan dipaksa menjadi pelayan di tempat hiburan malam atau menjadi PSK (pekerja seks komersial). Atau modus penipuan tenaga kerja ke kawasan Arab Saudi, namun ditelantarkan di tempat transit," kata Jamaluddin.

2. DPRD Sulsel godok ranperda soal perdagangan orang

Kasus Perdagangan Orang di Sulsel Meningkat Tiga Tahun Terakhirilustrasi perdagangan manusia (pexels.com/Karolina Grabowska)

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PDI Perjuangan, Risfayanti Muin, yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan  bahwa pihaknya tengah membahas ranperda tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana pencegahan perdagangan orang. Hal tersebut mengingat bahwa kasus perdagangan orang bisa menimpa siapa saja.

"Ini adalah ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Sulsel yang saat ini sedang dalam masa pembahasan. Ini adalah bentuk concern DPRD dengan adanya TPPO yang datanya menunjukkan dari tahun ke tahun semakin meningkat," ujar Risfayanti.

Risfayanti menyebutkan kasus perdagangan orang bukan hanya menimpa perempuan namun juga laki-laki. Karena itu, ranperda diharapkan mampu menjadi payung hukum ketika ada kasus perdagangan orang. 

"Dengan ini juga kami di DPRD provinsi mendorong bahwa setiap kali ada pekerja yang keluar negeri, perlindungan perempuan dan anak, ini betul-betul mendapat perhatian dari keluarga, dan pemerintah setempat," katanya.

3. Perdagangan orang disebut kejahatan luar biasa

Kasus Perdagangan Orang di Sulsel Meningkat Tiga Tahun TerakhirIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Risfayanti menyatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dicegah dan ditangani secara penuh. Sebab perdagangan orang adalah kasus kejahatan luar biasa yang bisa menimbulkan trauma psikis berkepanjangan kepada korban maupun keluarganya.

"Karena memperdagangkan orang, memisahkan dia dari keluarganya tanpa dia tahu, mengiming-imingi orang dengan pekerjaan migran yang ilegal ini kan bentuk perdagangan orang yang seharusnya pemerintah hadir di dalamnya dalam rangka melindungi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan," katanya.

Baca Juga: Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesia

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya