Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sulsel Tahun 2022

PPDB tingkat SMA dimulai 20 Juni 2022

Makassar, IDN Times  - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022 jenjang SMA dan SMK akan dibuka mulai 20 Juni 2022. 

Pendaftaran akan dibagi menjadi beberapa jalur mulai dari zonasi untuk SMA dan jalur terdekat ke sekolah untuk SMK, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, jalur anak guru dan tenaga kependidikan. Kemudian jalur anak DUDI mitra khusus untuk SMK, jalur prestasi non akademik, serta jalur prestasi akademik.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad, mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait pelaksanaan pendaftaran PPDB. 

"Belum kami terima juknisnya. Ada kan juknis disosialisasikan itu. Prinsipnya 20 Juni sudah mulai semua proses pendaftaran dibuka, khususnya SMK," kata Setiawan, Senin (13/6/2022).

Berikut ini merupakan jadwal, syarat dan mekanisme pendaftaran PPDB Sulsel tahun 2022 jenjang SMA-SMK.

Baca Juga: Disdik Sulsel Bakal Latih Operator Aplikasi PPDB Tingkat SMA dan SMK

1. Jadwal pendaftaran

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sulsel Tahun 2022IDN Times/Prayugo Utomo

Pendaftaran PPDB ini dimulai pada 20-22 Juni 2022 dari jalur boarding school SMA. Kemudian untuk SMK, dimulai dengan jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur anak guru, jalur anak DUDI mitra SMK dan jalur prestasi non akademik. 

Kemudian, pada 22-29 Juni jadwal pendaftaran untuk SMA jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, jalur anak guru, jalur prestasi akademik dan jalur prestasi non akademik. Lalu jalur prestasi akademik untuk jenjang SMK.

Selanjutnya pada 4-6 Juli 2022, jadwal pendaftaran SMA jalur zonasi dan SMK tes kompetensi keahlian.

2. Persyaratan

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sulsel Tahun 2022IDN Times/Prayugo Utomo

Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Kemudian, memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah meneyelesaikan kelas 9 SMP.

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan legalisir oleh luraah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikluasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 serta melaksanakan tes kompetensi.

3. Mekanisme

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sulsel Tahun 2022ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke lama pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Jika fasilitas jaringan tidak tersedia, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Sekolah yang menyelenggarakan mekanisme luring adalah sekolah yang berada pada wilayah yang terkendala jaringan internet.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Kaji Penambahan Instalasi Listrik di Pulau Lae-Lae 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya