Isi Lengkap Revisi PPKM Makassar: Masjid Ditutup, THM Juga

Salat Idul Adha digelar di ruang terbuka atau jalan

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menerbitkan revisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang berlaku 8-20 Juli 2021. Isinya, tempat hiburan malam ditutup sementara, mengikuti penghentian sementara aktivitas bidang lain, seperti kegiatan di rumah ibadah.

Revisi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/348/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021yang diteken Danny Pomanto, Kamis, 8 Juli 2021.

Sebelumnya aturan PPKM mikro Makassar yang terbit 6 Juli 2021 menuai reaksi negatif dari masyarakat. Sebab pada aturan itu ditetapkan aktivitas rumah ibadah ditiadakan, sementara THM boleh beroperasi dengan waktu tertentu. 

"Pertimbangannya, tentunya kan diskusi dengan berbagai pihak, terutama tentang rasa keadilan masyarakat," kata Danny soal revisi aturan PPKM, Kamis.

Baca Juga: Balai Kota Makassar Lockdown usai 24 Pegawai Positif COVID-19

1. Masyarakat diimbau beribadah di rumah

Isi Lengkap Revisi PPKM Makassar: Masjid Ditutup, THM JugaIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Revisi aturan PPKM terutama pada poin 7 yang mengatur kegiatan di rumah ibadah. Pada aturan yang baru, umat beragama diimbau melaksanakan peribadatan di rumah selama status zona oranye. Itu berulaku sampai penetapan kesehatan Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggalnnya keluar dari zona oranye.

Imbauan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

" Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah," bunyi poin tersebut.

2. Pengurus masjid tetap dibolehkan azan

Isi Lengkap Revisi PPKM Makassar: Masjid Ditutup, THM JugaMasjid Al Markaz Al Islami Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Poin 7 pada revisi PPKM Mikro Makassar disusun secara detail dibandingkan aturan awal. Disebutkan, tim Detektor segera turun untuk menilai status penyebaran COVID-19 di tingkat RT. Bagi RT yang berada pada zona hijau dan zona kuning, kegiatan ibadah di rumah ibadah bisa digelar secara normal sesuai aturan protokol kesehatan.

"Tetapi jika hasil status penilaian wilayah dimana RT tersebut berada pada Zona Oranye, Merah dan Hitam akan dilakukan pembatasan peribadatan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri di atas," dikutip dari poin tersebut.

Azan salat lima waktu dan zikir serta peribadatan terbatas tetap dibolehkan di semua masjid, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Tanpa menjelaskan peribadan terbatas yang dimaksud, Danny membandingkan kebijakan penutupan masjid dengan di Arab Saudi.

"Arab Saudi saja 780 masjidnya dia tutup.  Nah sekarang pertanyaan, salahkah Arab Saudi menutup masjid? Apakah Arab Saudi melarang ibadah? Bukan, justru menyelesaikan dari penyakit," katanya.

Poin tujuh juga menyinggung pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H, yang diselenggarakan dalam skala wilayah Rukun Warga (RW) di ruang terbuka/jalan. Lokasinya ditunjuk oleh kelurahan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di bawah pengawasan Tim Raika dan Covid Hunter setempat. Sedangkan pembagian daging hewan kurban dengan metode antar ke rumah.

3. THM ditutup hingga Makassar keluar dari zona oranye

Isi Lengkap Revisi PPKM Makassar: Masjid Ditutup, THM JugaIlustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Revisi lainnya yaitu pada poin 10 yang mengatur soal tempat hiburan malam. Disebutkan, kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, ditutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari zona oranye.

Poin 10 surat edaran sebelumnya menyebutkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan usaha tersebut diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikut ini isi lengkap revisi aturan PPKM mikro Makassar, yang berlaku 8-20 Juli 2021:

Isi Lengkap Revisi PPKM Makassar: Masjid Ditutup, THM JugaDok. Istimewa
Isi Lengkap Revisi PPKM Makassar: Masjid Ditutup, THM JugaDok. IDN Times/Istimewa

Baca Juga: MUI Makassar Anjurkan Umat Muslim Beribadah di Rumah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya